skip to Main Content
Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Upaya Menangkan Capres Jagoan Jokowi

Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai Upaya Menangkan Capres Jagoan Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai rencana perpanjangan jabatan kepala desa (Kades) sarat kepentingan politik elektoral untuk pemenangan Pemilu 2024. Sikap Presiden Jokowi yang menyetujui rencana tersebut dinilai sebagai upaya untuk meraup dukungan kades, demi memenangkan calon presiden (capres) jagoannya.

“(Perpanjangan jabatan kades) arahnya untuk memenangkan capres yang didukung Jokowi, ya mungkin-mungkin saja. Itu kepentingan yang tidak aneh, dan bisa dibaca sejak dini,” kata Ujang kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Ujang menjelaskan, persetujuan memperpanjang masa jabatan kades ini merupakan pertemuan dua kepentingan politik. Di satu sisi, para kades yang ingin masa jabatannya diperpanjang tentu butuh restu Presiden Jokowi agar UU Desa direvisi. Di sisi lain, Jokowi menyetujui usulan itu karena dia berkepentingan mendapatkan dukungan masyarakat desa lewat para kades untuk Pemilu 2024.

Secara politik, menurut Ujang, langkah Jokowi ini adalah hal yang lumrah. Langkah ini hanya satu dari sekian jalur atau jurus yang akan digunakan Jokowi untuk memenangkan capres jagoannya.

“Karena memang dengan menyerap aspirasi desa itu, ya Jokowi bisa mendapatkan efek positif, efek baik terkait misalkan memenangkan capres yang didukung di Pilpres 2024 nanti,” ujarnya.

Pada Selasa (17/1/2023) pekan lalu, ratusan kades menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa.

Pada hari yang sama, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Usai bertemu, Budiman menyebut Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun itu.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menyebut semua fraksi DPR juga setuju memperpanjang masa jabatan kades. Untuk memulai revisi UU Desa, menurut dia, DPR hanya tinggal menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Sumber

Republika

Back To Top