Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) mengikuti kegiatan Pendidikan Antikorupsi dan Bedah Buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 4 Maret 2026 secara daring melalui kanal YouTube KPK RI. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di Indonesia yang berada di bawah koordinasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III. Universitas Al-Azhar Indonesia menjadi salah satu perguruan tinggi yang turut berpartisipasi dalam forum tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan budaya integritas di lingkungan akademik.
Perwakilan UAI yang menghadiri kegiatan ini adalah Dosen Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pancasila, Dr. Aris Machmud, S.E., Ak., M.Si., M.H., serta tim Direktorat Akademik UAI. Kehadiran perwakilan ini menjadi bagian dari upaya UAI untuk memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran serta tata kelola akademik di lingkungan kampus.
Bagi UAI, partisipasi dalam kegiatan ini menjadi momentum untuk terus menanamkan nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam kehidupan akademik. Nilai-nilai tersebut menjadi pondasi penting dalam membangun budaya integritas sekaligus menjaga kualitas pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
Diskusi Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi
Acara diawali dengan sambutan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, serta pengantar dari Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi. Dalam pemaparannya, KPK menekankan pentingnya pengendalian gratifikasi di lingkungan pendidikan tinggi berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan masih adanya celah yang perlu diperkuat melalui sistem pencegahan yang lebih komprehensif.
Kegiatan bedah buku menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Nensi Natalia dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK; Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., Rektor UIN Alauddin; H. Khairunas, S.H., M.H., Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI; serta Julians Andarsa, S.H., LL.M., Kepala Bagian Fasilitasi Tindak Lanjut Pelaporan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Diskusi dipandu oleh Direktur Tempo Institute, Qaris Tajudin.
Dalam sesi pemaparan, buku Perguruan Tinggi Berintegritas Tanpa Gratifikasi dibedah sebagai panduan praktis bagi perguruan tinggi dalam memahami berbagai bentuk gratifikasi yang berpotensi muncul di lingkungan kampus. Gratifikasi dijelaskan sebagai pemberian dalam berbagai bentuk, baik uang, barang, fasilitas, maupun layanan, yang diterima karena jabatan atau kewenangan tertentu.
Dalam konteks perguruan tinggi, praktik tersebut dapat muncul dalam berbagai situasi, misalnya pemberian hadiah dari mahasiswa kepada dosen, bingkisan kepada staf kampus, hingga fasilitas dari pihak vendor atau mitra kerja. Meskipun sering dianggap sebagai bentuk rasa terima kasih atau kebiasaan sosial, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu objektivitas dalam pengambilan keputusan akademik.
Komitmen UAI Memperkuat Budaya Integritas
Melalui forum ini, perguruan tinggi didorong untuk memperkuat sistem pencegahan gratifikasi melalui berbagai langkah, seperti sosialisasi nilai integritas, penyusunan regulasi internal, pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta peningkatan kesadaran sivitas akademika mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, UAI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya integritas di lingkungan kampus. Dengan mendorong kesadaran antikorupsi serta memperkuat tata kelola yang transparan, UAI berupaya memastikan bahwa proses pendidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan berlandaskan nilai-nilai etika akademik.


