UAI Selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Mata Kuliah Kewarganegaraan dan Agama di Hotel Grandhika Iskandarsyah
Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) “Pengembangan Model Pembelajaran Untuk Peningkatan Kapasitas Dosen MKWK Semester Ganjil 2024-2025” yang berlangsung di Hotel Grandhika Iskandarsyah pada Kamis, 8 Agustus 2024. FGD kali ini dilaksanakan dalam rangka mengembangkan dan menyusun kurikulum UAI yang berbasis OBE (Outcome Based Education), terutama seputar Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama Islam. Diskusi ini disampaikan oleh Dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin, S.H., Drs., M.Pd., M.Si., Dekan FISIP UAI, Dr. Heri Herdiawanto, S.Pd., M.Si., dan Sekprodi Pendidikan Agama Islam UAI, Dr. Tata Septayuda Purnama, S.S., M.Si.
Acara dibuka dengan laporan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Drs. Zirmansyah, M.Pd., bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena UAI telah mendapatkan hibah kedua kalinya dari Kemendikbudristek, yang sebelumnya telah diberikan untuk pengembangan mata kuliah JK3. Menurut beliau, pengembangan kurikulum yang disusun ini berdasarkan pada Outcome Based Education (OBE). Wakil Rektor I juga mengatakan bahwa kurikulum Kewarganegaraan di UAI harus berbasis agama, yang dikaitkan dengan moderasi beragama. Tidak hanya itu, beliau juga mengharapkan luaran yang dihasilkan adalah RPS baru yang lebih menitikberatkan pada keaktivan mahasiswa.
Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., menyampaikan sambutan seputar pengembangan MKWK secara livestream melalui Zoom Meeting. “Di UAI karena punya ke-khas-an Al-Azhar memang tidak bisa dipisahkan antara kewarganegaraan dengan keislaman,” kata beliau perihal hubungan antara Kewarganegaraan dan Agama di UAI. Menurut Rektor, cara penyampaian pembelajaran di perguruan tinggi itu seharusnya menerapkan sistem Outcome Based Education (OBE) yang menuntut para pendidik untuk mengembangkan kurikulum menjadi jauh lebih kreatif, misalnya dengan membuka diskusi mencari letak nilai islam pada nilai-nilai kewarganegaraan. Beliau berharap nantinya dengan adanya kurikulum MKWK terbaru, mahasiswa dapat memahami bahwa kewarganegaraan dan keislaman itu seperti satu koin yang memiliki dua sisi.
Prof. Dr. Encep Syarief Nurdin, S.H., Drs., M.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa berdasarkan UU RI No.12 tahun 2012, Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) itu terdiri dari mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Beliau menjelaskan urgensi pelaksanaan MKWK berbasis proyek yaitu demi merespon tuntutan dan perkembangan zaman yang berbasis pada nilai-nilai luhur bangsa. Pemateri menjabarkan berbagai manfaat pembelajaran berbasis proyek, yaitu (1) Memfasilitasi pembelajaran aktif, (2) Mengembangkan HOTS, (3) Mengembangkan collaboration skills, (4) Menjembatani kesenjangan antara theory-practice dan akademisi-dunia kerja (masyarakat), (5) Memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, (6) Meningkatkan keterampilan mahasiswa dalam menerapkan nilai-nilai luhur yang diusung MKWK ke dalam kehidupan nyata, dan (7) Meningkatkan reputasi Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaan pembelajaran MKWK, lembaga pendidikan harus melewati berbagai tahap, mulai dari tahap persiapan penyusunan rencana pembelajaran MKWK berbasis proyek, persiapan material pembelajaran, pelaksanaan, penilaian pembelajaran, pengelolaan program hibah, pengelolaan pembelajaran MKWK berbasis proyek, hingga pelaporan dan keberlanjutan program. Beliau menutup pembahasan dengan menginformasikan luaran program bantuan pengembangan model pembelajaran MKWK pendidikan tinggi berbasis proyek, yaitu (1) Laporan pelaksanaan program bantuan pengembangan model pembelajaran MKWK berbasis proyek, (2) Dokumen kebijakan perguruan tinggi terkait unit pelaksanaam MKWK, (3) Dokumen pedoman pelaksaanaan model pembelajaran MKWK berbasis proyek, (4) Dokumen RPS pembelajaran MKWK berbasis proyek, dan (5) Hasil kegiatan yang berupa poster, video dokumentasi, serta video testimoni mahasiswa atau masyarakat.
Tahap selanjutnya yaitu sesi diskusi bersama yang disampaikan oleh Dekan FISIP UAI, Dr. Heri Herdiawanto, S.Pd., M.Si., dan Sekprodi Pendidikan Agama Islam UAI, Dr. Tata Septayuda Purnama, S.S., M.Si., serta dimoderatori oleh Dosen Fakultas Hukum UAI, Dr. Aris Machmud, S.E., Ak., M.Si., M.H. Pada sesi kali ini, para peserta yang hadir membahas rancangan Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) Pendidikan Agama Islam dan Kewarganegaraan dengan seksama. Dalam penyusunan mata kuliah tersebut, moderasi beragama dalam kewarganegaraan harus diselenggarakan melalui proses pembelajaran yang bersifat interakitif, holistik, integratif, dan sebagainya. Para dosen sangat aktif dalam menyampaikan opini tentang nilai-nilai yang perlu dimasukkan dalam kurikulum yang baru.
Semoga dengan berlangsungnya Focus Group Discussion (FGD) “Pengembangan Model Pembelajaran Untuk Peningkatan Kapasitas Dosen MKWK Semester Ganjil 2024-2025” dapat menghasilkan kurikulum baru yang dapat meningkatkan kualitas mahasiswa dan pelayanan pendidikan di UAI.