Pakar Hukum Minta Kasus Qidam Dibuat Terang Benderang
KIBLAT.NET, Jakarta – Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menegaskan bahwa kasus yang menimpa Qidam Alfarizki jelas tindak pidana. Sebab, Qidam sudah meninggal setelah mendapat perlakuan sadis dari aparat kepolisian.
“Sampai ada penganiayaan menurut saya hal ini harus ditelusuri. Dan ini sudah masuk ranah pidana karena ada nyawa orang yang dihilangkan, pelaku harus segera ditangkap dan diminta keterangan,” katanya saat dihubungi Kiblat.net pada Kamis (16/04/2020).
“Harapan saya, Kompolnas perlu ikut mengawasi supaya ini tidak menimbulkan polemik karena ada satu kepastian. Polri harus menjelaskan kasus ini secara transparan, kasus ini harus dibuat terang benderang,” sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa yang dialami Qidam merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Suparji menekankan bahwa semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Saya kira itu tidak manusiawi, siapapun tidak boleh seperti itu siapapun. Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Apalagi yang bersangkutan belum ada bukti nyata maka sangat disayangkan diperlakuakn seperti itu,” paparnya.
Maka, ia menekankan perlu adanya tes psikologi bagi aparat kepolisian yang bertugas di lapangan. Hal ini, kata dia, untuk menghindari kejadian yang dapat menimbulkan pihak lain.
Terakhir, Suparji mengingatkan bahwa tidak bisa seseorang sembarangan disebut sebagai teroris. Ia menyebut, harus ada data yang akurat supaya tidak merugikan orang lain dengan sebutan teroris.
Sumber
Kiblat