skip to Main Content
Pakar Saran Penyidik Tuntaskan Perkara Joko Tjandra

Pakar Saran Penyidik Tuntaskan Perkara Joko Tjandra

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengingatkan jajaran Polri dan Kejaksaan tak berhenti mengusut tuntas perkara terkait Joko Soegiarto Tjandra.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung bersama Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tersangka Joko Tjandra, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10).

Meski kasus itu sudah dilimpahkan, penyidik tak boleh berhenti untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus itu atau tidak.

“Sepanjang ada alat bukti untuk dilanjutkan, tidak ada alasan untuk menghentikan perkara tersebut,” kata Suparji, saat dihubungi Validnews, Selasa (20/10).

Suparji menilai, bila penyidikan kasus Joko Tjandra berhenti pada perkara yang sudah dilimpahkan, akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Muncul sejumlah dugaan di masyarakat, antara lain ada unsur politisasi dalam perkara terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali itu.

Sehingga, bila penyidikan perkara ini dilanjutkan, Suparji menilai, sepak terjang Joko Tjandra dan pihak lain yang membantunya akan menjadi terang benderang.

“Itulah mengapa meski sudah sidang, penyidikan harus berlanjut terus sampai tuntas,” kata Suparji.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengharapkan hal yang sama. Sebab, dia berpendapat masih banyak misteri yang akan terbuka pada persidangan. Dia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

“Karena KPK bisa menangani yang belum ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri sudah menjadi tugas KPK untuk memantau persidangan dan bahan-bahan materi yang saya berikan. Kalau KPK serius tidak akan berhenti di sini saja,” saran Boyamin.

Sebelumnya, tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melimpahkan empat tersangka kasus suap terkait penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice atau pencarian terdakwa/terpidana di luar negeri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka yang dilimpahkan adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo dan Joko Tjandra. Namun, Joko Tjandra tak diserahkan secara langsung. Sebab, Joko Tjandra juga tengah dilimpahkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama Andi Irfan Jaya.

Joko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali. Dia kabur dari Indonesia pada 2009, ketika Makamah Agung menjatuhkan vonis kepadanya kasus korupsi itu.

Selain dua jenderal di Mabes Polri yang bakal duduk di kursi terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lebih dulu menggelar sidang dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Terdakwa menyodorkan bantuan ke Joko Tjandra untuk mengurus fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA). Untuk jasa itu, Pinangki meminta uang dalam jumlah besar untuk mengurus hal itu.

Tak lama, penyidik juga menetapkan Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Serta pengacara Joko Tjandra, Anita Kolpaking. (James Manullang)

Sumber
ValidNews

Back To Top