skip to Main Content
Pakar Hukum Dorong OJK Lebih Intensif Awasi Dan Kontribusi Pada Kasus Jiwasraya Dan Asabri

Pakar Hukum Dorong OJK Lebih Intensif Awasi dan Kontribusi pada Kasus Jiwasraya dan Asabri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih intensif dalam mengawasi serta berkontribusi dalam kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya dan PT Asabri.

Suparji mengatakan hal tersebut mengingat adanya sejumlah pihak yang menilai proses hukum yang dipaksakan terhadap dua perusahaan tersebut mengganggu iklim investasi dan pasar modal.

Maka OJK, kata dia, perlu melakukan pengawasan dan kontribusi yang lebih intensif agar pasar modal tidak mengalami kegoncangan.

Terlebih, kata dia, agar investor tidak pergi dari Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar bertajuk “Apa yang Sebenarnya Terjadi Dalam Proses Penegakan Hukum Jiwasraya-Asabri pada Sabtu (10/7/2021).

“Sebagai sebuah langkah untuk menyelesaikan maka tentunya kita sesungguhnya perlu mendorong kepada Otoritas Jasa Keuangan agar lebih intensif mengawasi dan kontributif dalam kasus ini supaya kemudian pasar modal itu tidak mengalami kegoncangan. Tidak menyebabkan larinya investor dari negara kita,” kata Suparji.

Suparji menjelaskan investasi membutuhkan tiga piranti utama yaitu kepastian hukum, stabilitas politik, dan keuntungan ekonomi.

Jika kepastian hukum tidak tercipta, kata diaz maka investasi baik secara langsung maupun tidak langsung tentunya akan menjadi tidak nyaman.

“Ini perlu menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan sebagai sebuah institusi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan kegiatan di lembaga keuangan termasuk di pasar modal,” kata dia.

Hal penting lainnya, kata dia, adalah perlunya aspek-aspek ekonomi dalam proses hukum kasus tersebut diperhatikan.

Sehingga, kata Suparji, pendekatan efisiensi, efektifitas, produktifitas, sebagaimana dikatakan ahli, pendekatan ekonomi itu menjadi sesuatu yang sangat penting dilakukan.

“Dan yang paling utama adalah tentunya bahwa proses hukum ini tidak boleh merugikan kepada kepentingan nasabah. Jangan sampai kemudian, para pihak yang sesungguhnya tidak melakukan perbuatan apapun, tidak melakukan tindak pidana apapun, kemudian mendapat dampak, akibat dari proses hukum ini,” kata dia.

Sumber

Tribunnews

Back To Top