Salah satu tokoh intelektual India dan sekaligus penulis buku “The RSS Roadmaps from for 21st Century”, Shri Ramchandra Urf Sunil Ambekar berkunjung dan melakukan diskusi dengan para dosen dan mahasiswa Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) pada Rabu, 14 Januari 2025. Dalam kunjungan tersebut beliau didampingi oleh Prof. Gautam Khumar Ja, PhD selaku Professor Centre for Chinese and Southeast Asian Studies, Jawaharlal Nehru University India.

Menurut Sunil Ambekar bahwa India dan Indonesia telah memiliki hubungan yang sangat erat sejak lama. Hubungan historis terjadi dengan sangat baik dan bersahabat. Beliau menjelaskan bahwa pendidikan yang dikembangkan di India saat ini tidak boleh keluar dari akarnya, yaitu pendidikan yang berakar pada nilai-nilai kemanusiaan.

Salah satu kemajuan India adalah pengembangan teknologi farmasi pengobatan tanpa melupakan akar tradisi pengobatan nilai-nilai tradisional India, yaitu Ayurwedha. Budaya leluhur tidak boleh ditinggalkan dalam pengembangan ilmu dan teknologi suatu bangsa.

Saat ini dalam pengembangan keilmuan India, beberapa ilmu seni leluhur India mulai dibangkitkan kembali. Bahwa masa subur pengetahuan India berkembang dengan mengembangkan pula nilai-nilai tradisional India. Kita dapat saja mengambil ilmu dari mana saja tetapi tidak boleh melupakan nilai-nilai kearifan tradisional yang berkembang selama ribuan tahun.

Pengetahuan Tradisional bukan semata diletakkan bagai museum, tetapi dikombanisasikan dengan kemajuan ilmu teknologi, budaya, dan seni. Terjadi perpaduan antara kemajuan ilmu dan teknologi moderen dengan pengembangan nilai-nilai tradisional.

India sangat berharap terjadi kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi dari semua negara. Dalam bidang hukum India tengah melakukan proses pembaruan yurisprudensi hukum yang selama ini sangat dipengaruhi oleh sistem hukum Inggris. India telah memasukkan nilai-nilai hukum asli India ke dalam sistem hukum India. Bahkan kisah-kisah Mahabharata telah masuk ke dalam kurikulum pendidikan hukum India. Dari kisah-kisah tersebut dapat diambil nilai-nilai moral yang dimasukkan ke dalam pemikiran hukum India.

Dalam pengambilan keputusan hukum dapat menilik pada nilai-nilai moral yang ada dan diajarkan dalam ajaran moralitas Bhagawadgita. Salah satu buku hukum tertua India, Artasastra, kini diajarkan dalam sistem pendidikan hukum India pada para mahasiswanya.

Kini pembelajaran masa lalu harus mulai diajarkan sebagai warisan budaya dan sejarah besar yang harus dipahami oleh generasi mudanya. Di India dikembangkan India Knowledge System yang memadukan modernitas ilmu dan teknologi dengan pengetahuan tradisional. Dalam hal ini perlu ada kerjasama antara Indonesia dan India untuk membangun pengetahuan bersama.

Prof. Gautam dari JNU menjelaskan bahwa kunjungan ke Indonesia kali ini agar dapat membangun kerjasama yang sangat baik antara India dan Indonesia dalam berbagai bidang. Prof. Gautam menjelaskan bahwa ia telah melakukan kerjasama riset dengan berbagai peneliti dari Indonesia tentang berbagai hal, mulai dari masalah hak asasi manusia hingga pertanahan.

Dunia telah begitu berkembang, dan ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menggali kembali pengetahuan tradisional Indonesia asli. Sejak lama telah terjadi kontak antara India dan Indonesia, banyak pelajar dari Indonesia di masa lampau yg belajar di India pada Universitas Nalanda. Hal ini membuktikan bahwa di masa lalu India dan Indonesia telah memiliki pengetahuan yang tinggi. Penjajahlah yang menjadikan ilmu-ilmu asli India dan Indonesia hilang/dihilangkan dan berkiblat pada pengetahuan Barat.

Kontak terus terjadi ketika Islam berkembang di India dan Indonesia (Nusantara). Para pemikir Islam Nusantara masuk dari Gujarat India, seperti halnya masuknya Hindu dan Buddha sebelumnya. Maka hal ini perlu dilakukan penelitian-penelitian secara mendalam untuk membangun kembali semangat hubungan India dan Indonesia yang telah terjadi sepanjang sejarah.

Sariat Arifia, mahasiswa Program Doktor Hukum UAI, juga menjelaskan bahwa masuknya penjajah kolonial ini membawa mitos bahwa hukum tidaklah ada di Nusantara sebelumnya. Penjajah menanamkan gagasan dan pemikiran bahwa penjajahlah yang mengenalkan hukum bagi warga masyarakat Nusantara.

Belanda menanamkan pemikiran bahwa gagasan pemikiran hukum terbentuk oleh pemerintah kolonial haruslah dibuang jauh-jauh. Pada kenyataannya, hukum telah ada sejak lama hidup dan berkembang di Nusantara jauh sebelum penjajah masuk.

Banyak sekali ditemukan batuan asli yang menjelaskan hukum-hukum asli Nusantara. Hukum-hukum ini mengatur bagaimana hubungan antar manusia harus dijalankan. Manuskrip kuno juga menjelaskan hal tersebut. Batuan yang ada bukan semata peninggalan sejarah dan budaya, tetapi mengandung gagasan hukum berisi perintah dan larangan.

Hukum-hukum asli Nusantara ditemukan pada situs batu Yupa yang ditemukan di Kalimantan. Hukum asli Nusantara ini memiliki hubungan erat dengan India karena ditulis dalam bahasa Sanskrit. Situs sejarah batu hukum ini juga membuktikan bahwa hukum Nusantara telah dibuat secara tertulis. Batu Yupa juga menjelaskan hukum agraria dan pemerintahan. Di dalamnya terdapat kewajiban seorang Raja kepada rakyatnya. Sistem hukum yang berlaku saat itu mengadopsi sistem hukum yang berlaku di India.

Masuknya Islam juga dipengaruhi oleh jaringan laut dari India (Gujarat Connection). Prasasti yang ditemukan di Kesultanan Pasai yang saat itu tengah dipimpin oleh Ratu Nahrisyah, Seorang Ratu sebagai pemegang otoritas dan hukum pada Kesultanan Pasai. Dalam hal ini terdapat hubungan antara Pasai dengan Gujarat India yang erat.

Penulis : Dr. Fokky Fuad, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Ahzar Indonesia