Jakarta, Beritasatu.com – Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga saksi ahli, salah satunya mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang menjabat pada periode 2002-2011.
Selain Yunus Husein, Kejagung menghadirkan dua ahli lainnya, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) sekaligus Ketua Senat Akademik UAI Supraji dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar.
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah terkait dua permohonan dengan pokok perkara berbeda. Salah satunya merupakan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, Febrie menggugat keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Salah satu tindakan yang dipersoalkan adalah penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul.
Sidang perkara tersebut juga dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026) siang. Agenda persidangan berkaitan dengan gugatan Febrie terhadap tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Selain itu, pada pukul 13.30 WIB digelar sidang dengan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Febrie meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dengan demikian, rangkaian praperadilan Febrie Adriansyah mencakup gugatan terhadap tindakan penyitaan dan penggeledahan serta permohonan untuk membatalkan penetapan tersangka. Kejagung menghadirkan sejumlah ahli untuk memberikan keterangan dalam proses persidangan tersebut.
Sumber : beritasatu.com