Select Page

Kehidupan rumah tangga dalam Islam tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga mencakup tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Salah satu tanggung jawab tersebut adalah nafkah yang menjadi kewajiban suami atau ayah kepada keluarga, meliputi kebutuhan makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

Besaran nafkah disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi ekonomi masing-masing keluarga. Kewajiban memberikan nafkah tetap melekat pada suami, meskipun pengelolaan keuangan dalam rumah tangga dilakukan secara bersama.

Pembahasan juga menyoroti kepemilikan penghasilan suami dan istri. Penghasilan yang diperoleh istri merupakan hak milik istri, sedangkan suami tetap memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anak. Penghasilan istri dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga apabila terdapat keridaan dan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Pengelolaan keuangan keluarga perlu dilakukan secara terbuka dan berdasarkan kesepakatan. Ketika suami menyerahkan penghasilannya kepada istri untuk dikelola, hal tersebut tidak menghapus kewajiban suami dalam memenuhi nafkah kepada istri dan anak-anak.

Pembahasan tersebut juga merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 233 dan Surah At-Talaq ayat 7 mengenai pemberian nafkah sesuai kemampuan. Orang yang memiliki kelapangan rezeki memberikan nafkah sesuai dengan kelapangannya, sedangkan orang yang memiliki keterbatasan rezeki memberikan nafkah sesuai dengan apa yang Allah SWT berikan kepadanya.

Selain ayat Al-Qur’an, kajian mengangkat hadis-hadis mengenai keutamaan memberikan nafkah kepada keluarga. Nafkah kepada keluarga memiliki keutamaan karena merupakan tanggung jawab yang wajib ditunaikan. Pembahasan juga mencakup hadis tentang Ummu Salamah yang memperoleh pahala atas nafkah yang diberikan kepada anak-anak Abu Salamah.

Pemenuhan nafkah merupakan bagian dari tanggung jawab dalam kehidupan keluarga. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masing-masing, sekaligus dilandasi kesepakatan dan pengelolaan keuangan yang baik dalam rumah tangga.

Kajian kitab Riyadhus Shalihin disampaikan oleh Wakil Dekan Fakultas Psikologi dan Pendidikan Universitas Al-Azhar Indonesia, Bahrul Ulum, BSc., M.A., Ph.D., di Masjid Agung Al Azhar pada Senin, 21 September 2026. Kajian membahas Bab Nafaqah ‘alal ‘iyal mengenai kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga.