Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, menyoroti fenomena trial by press atau pengadilan oleh media dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.
Suparji menilai, fenomena tersebut pada dasarnya tidak dikenal dalam ranah hukum pidana.
Namun, istilah itu populer untuk menggambarkan kondisi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi sudah terlebih dahulu dihakimi oleh publik lewat pemberitaan media yang masif.
Guna mencegah penghakiman sepihak oleh publik, Suparji menekankan pentingnya independensi dan keberimbangan informasi dalam setiap tahapan proses peradilan.
“Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka harus melihat juga sisi dari misalnya kalau satu proses hukum sedang berjalan itu ya tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa, tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang,” kata Suparji dikutip dari sebuah siniar, Rabu (21/10/2026).
Setelah kedua sisi disajikan secara adil, barulah publik dapat memberikan penilaian secara objektif. Di sisi lain ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
“Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan,” tambahnya.
Sebagai contoh, Suparji menyinggung temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Menurutnya, hal semacam itu perlu dijelaskan secara tepat dan jernih kepada publik bahwa penyitaan dilakukan murni untuk kebutuhan penyidikan agar tidak memicu kegaduhan.
“Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat, gitu. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian,” kata dia.
Suparji menegaskan, media perlu hadir menyajikan informasi berimbang dan menjalankan fungsi kontrol terhadap jalannya proses penegakan hukum.
“Agar berjalan secara profesional, secara akuntabel, secara kredibel dan kemudian betul-betul bisa menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujarnya.