Kebakaran hutan dan lahan, banjir, serta pencemaran air merupakan persoalan lingkungan yang perlu mendapat perhatian bersama. Berbagai peristiwa tersebut tidak hanya berdampak pada alam, tetapi juga mengancam kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif Islam, kondisi ini menjadi pengingat bagi manusia untuk mengevaluasi perbuatannya dan menjalankan tanggung jawab menjaga bumi sebagai amanah dari Allah SWT.
Surah Al-Baqarah ayat 11-12 mengingatkan tentang perilaku orang-orang yang membuat kerusakan di bumi, tetapi menganggap diri mereka melakukan perbaikan. Pesan tersebut dapat menjadi pengingat untuk menilai berbagai aktivitas pembangunan secara kritis, terutama jika berpotensi mengabaikan keseimbangan alam dan keberlangsungan kehidupan. Hutan, misalnya, bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan ekosistem yang mencakup keanekaragaman hayati, habitat satwa, serta sistem tanah dan air yang saling berkaitan.
Peringatan mengenai tanggung jawab manusia terhadap lingkungan juga terdapat dalam Surah Al-A’raf ayat 56 yang melarang manusia membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya. Sementara itu, Surah Ar-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat terjadi akibat perbuatan manusia. Ayat-ayat tersebut menjadi landasan untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki perilaku yang berpotensi merusak lingkungan. Meski demikian, setiap bencana tidak serta-merta dapat dianggap sebagai hukuman Allah kepada orang-orang yang mengalaminya. Penyebab bencana perlu dipahami secara cermat tanpa menyalahkan korban.
Dalam menghadapi musibah, kesabaran perlu berjalan beriringan dengan ikhtiar dan tanggung jawab. Masyarakat terdampak tidak hanya membutuhkan dukungan spiritual, tetapi juga bantuan nyata, layanan kesehatan, dan dukungan pemulihan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran lingkungan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara adil berdasarkan bukti dan ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Kesabaran bukan berarti membiarkan kesalahan terus terjadi, sedangkan tawakal bukan alasan untuk meninggalkan usaha memperbaiki keadaan.
Kepedulian terhadap lingkungan dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana maupun upaya bersama. Masyarakat dapat membantu warga terdampak bencana, menyebarkan informasi yang telah terverifikasi, melaporkan kebakaran kepada pihak berwenang, serta mendukung upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan. Sikap terhadap kerusakan juga perlu diwujudkan secara bijaksana, sesuai hukum, dan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, nilai-nilai agama tidak berhenti sebagai nasihat, tetapi menjadi dorongan untuk melakukan perubahan nyata.
Materi tersebut disampaikan oleh Fauzan Hadi dari Keluarga Mahasiswa Program Studi Bimbingan dan Konseling Islam (KMPS BKI) Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) dalam kegiatan Kultum Zuhur pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Masjid Agung Al Azhar.