Jaksa Kasus Novel Dianggap Tak Melihat Adanya Unsur Kesengajaan
JAKARTA - Dua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, untuk perkara penyiraman cairan kimia terhadap Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut merujuk pada pasal 353 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu hingga menyebabkan luka…