Catatan Ahli soal Pasal Penghinaan ke Presiden Masuk RUU KUHP
Jakarta - Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, menanggapi secara positif pasal penghinaan presiden yang dimasukkan ke RUU KUHP. Karena dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, tidak boleh terjadi penghinaan. Meski demikian, pasal tersebut harus jelas, tidak 'abu-abu', tidak multitafsir, dan…