skip to Main Content
Ada Dugaan Korupsi Di BPJS Ketenagakerjaan, Pakar Hukum Pertanyakan Peran OJK

Ada Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Pakar Hukum Pertanyakan Peran OJK

Kronologi, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, maraknya kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di beberapa asuransi BUMN mengindikasikan perlunya Revisi Undang-undang Pasar Modal.

Hal itu disampaikan Suparji menanggapi sejumlah sejumlah kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung seperti PT Asabri, dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Di pasar modal memang masih sangat longgar. UU-nya sendiri kan sudah cukup kadaluarsa, UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal itu kan UU produk lama yang sebetulnya perlu direvisi,” kata Suparji kepada wartawan, Sabtu (23/1/2021).

Menurut Suparji, kekuatan hukum yang lebih efektif perlu diberikan dalam pengawasan pasar modal. Dia menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebenarnya punya kewenangan dalam hal penyidikan. Karenanya, harus lebih berani menegakkan aturan.

“Jangan sampai kemudian menimbulkan hal-hal kontroversial, polemik, atau berimplikasi hukum,” imbuhnya.

Suparji menegaskan, maraknya kejahatan korupsi di perusahaan plat merah merupakan fenomena gunung es yang sedianya sudah lama terjadi.

“Praktik-praktik itu sudah lama terjadi dan banyak terjadi di berbagai tempat, tapi belum terendus oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Suparji, kasus ini menjadi sebuah catatan besar bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ternyata moralitas, integritas, para penyelenggara negara kita baik di pemerintahan maupun di BUMN tidak berubah karakternya,” tukasnya.

Sumber

kronologi.id

Back To Top