skip to Main Content
Akhir Cerita Persoalan Motor Listik Senilai Rp2,5 Miliar

Akhir Cerita Persoalan Motor Listik Senilai Rp2,5 Miliar

JAKARTA – Persoalan pemenang lelang sepeda motor listrik yang dibubuhi tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sudah selesai dengan alasan ketidaktahuan. Pemenang lelang, M. Nuh mengira motor seharga Rp2,5 miliar merupakan hadiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, M. Nuh mengaku tidak mengerti acara yang dihadirnya itu. Ketika dinobatkan sebagai pemenang sepeda motor listik, ia mengira akan mendapatkannya secara gratis.

Kapolda Jambi Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, dengan alasan itu M. Nuh yang menjadi perhatian pada konser Berbagi Kasih Bersama Bimbo, Bersatu Melawan Corona pada Minggu, 17 Mei, tak terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Jadi tidak ada unsur penipuan dan sebagainya. Hanya karena tidak paham pada acara yang digelar,” ucap Firman, Kamis, 21 Mei.

Selain itu, Firman menegaskan jika kabar soal penangkapan terhadap M. Nuh tidaklah benar. Sebab, pria itu hanya diamankan dan diperiksa setelah melapor ke Polsek Pasar, Kota Jambi.

Meminta perlindungan kepolisian dari para penagih uang lelang menjadi alasannya. M. Nuh yang tak tahu dengan peraturan lelang merasa ketakutan karena diminta untuk menbayarkan motor listik senilai miliaran rupiah.

“Karena ketakutan ditagih, dia justru minta perlindungan kepada polisi dan melapor ke Polsek Pasar, Kota Jambi,” kata Firman.

Tergantung pihak panitia
Pengamat hukum pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan, jika alasan dalam persoalan itu murni ketidaktahuan, maka, M. Nuh pantas tidak dijerat hukum pidana. Sebab, berdasarkan undang-undang yang berlaku ada dua faktor penghapusan pidana, pembenar dan pemaaf.

Dalam persoalan ini, M. Nuh bisa dikategorikan sebagai pihak yang dimaafkan. Alasan ketidaktahuan itulah yang menjadi hukum pidana tak menjeratnya.

“Dalam perkara lelang mungkin dapat dimaafkan karena ketidaktahuannya,” ungkap Suparji.

Tetapi, faktor pemaaf juga harus dikuatkan oleh pihak panita. Sebab, mereka bisa saja membuat laporan polisi karena merasa tertipu. Nantinya, keputusan pihak penyelenggaran yang menjadi penentu apakah persoalan itu dihentikan atau diproses.

“Proses hukum itu dipengaruhi penyelenggara, mau diproses atau dihentikan,” kata Suparji.

Panitia konser Berbagi Kasih Bersama Bimbo, Bersatu Melawan Corona, Bambang Soesatyo menyebut tak akan mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, tak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan itu sehingga dianggap sudah selesai.

“Karena tidak ada pihak yang dirugikan. Tidak ada yang ngerjain. Percayalah pada itikad dan niat baik,” kata Bambang.

Bahkan, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini menegaskan jika polisi menahan M. Nuh, maka, untuk segara dilepaskan.

“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polda Jambi. Namun Jika benar ada yg ditangkap terkait lelang acara Berbagi Kasih Bersama Bimbo kemarin, agar dilepas,” pungkas Bambang.

Sumber
VOI

Back To Top