Cegah Penyebaran Wabah COVID-19; Kejaksaan Selayaknya Tunda Pemeriksaan Tersangka atau Saksi
Jakarta, HanTer – Penyidik Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menunda atau menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi guna mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Pengamat hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, Jakarta, Joran Pulungan menyampaikan pendapat terkait upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dikalangan aparat penegak hukum yang disinyalir bisa terpapar dari tersangka maupun saksi.
“Kalau kita lihat dari perkembangan kasus virus Corona saat ini, memang baiknya untuk sementara pemeriksaan tersangka atau saksi ditunda dulu mengikut arahan dari pemerintah,” ujar Joran Pulungan dihubungi Harian Terbit, Kamis (16/4/2020).
Dia diminta pendapat hukum terkait adanya sejumlah tersangka postif virus Corona, dan jika tidak dilakukan penghentian sementara pemeriksaan bukan tidak mungkin penyidik jaksa maupun polisi dan kuasa hukum yang mendampingi terpapar virus Corona. Sehingga upaya pemerintah mempersempit ruang penularan Corona bakal sia-sia.
Informasi Harian Terbit menyebutkan tahanan Fence Dolfianus Salindeho, perkara Tipikor Kejagung, positif Corona, Iman Saptadi (meninggal dunia di RS. BPP Tj. Priok, status sudah dialihkan penahanan sebelum meninggal). Bona Lambok Parapat (terdakwa Kasus Pengadaan Genset PT. Telkom informasi dirawat di RS. Wisma Atlet status positif Corona), Tri Djoko (status tahanan upaya hukum banding, positif Corona.
Joran menegaskan, ditundanya pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi juga tidak akan membuat tersangka bebas walaupun ada masa atau batas waktu penahanannya.
Apalagi saat ini dalam situasi darurat corona, sehingga ada pengecualian. Untuk penundaan pemeriksaan tersangka, tegasnya biasanya ada aturan atau SK yang dikeluarkan sehingga mempunyai payung hukum yang jelas.
“Jadi sangat mungkin sekali (pemeriksaan terhadap tersangka ditunda), karena melihat status saat ini yakni wabah virus Corona,” tegasnya.
Ikuti SOP
Sementara itu Advokat Rudianto Manurung menyatakan kendati penyidik telah mengkuti SOP sesuai protokoler kesehatan, namun alangkah baiknya jika pencegahan dilakukan dengan menghentikan sementara pemeriksaan.
“Ini masalah kemanusiaan saja. Bukan tidak mungkin ada tersangka atau saksi yang terpapar Corona lalu ditularkan ke pemeriksa,” ujarnya,
Menurutnya pemeriksaan lebih baik ditunda tanpa menghentikan proses hukum.
“Tidak perlu khawatir soal penahanan, kan bisa dibantar,” ujarnya.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengatakan, untuk mengatasi kekhawatiran penyidik terpapar virus Corona ketika memeriksa saksi atau tersangka karena ada di antara saksi dan tersangka yang positif corona maka harus buat standard operational procedur (SOP) dalam pemeriksaan saksi atau tersangka sehingga bisa terhindar dari virus Corona.
“Harus buat SOP, bagaimana menangani dan lainnya sehingga bisa terhindar dari virus Corona,” ujarnya.
Menurut Isnur, selain ada SOP untuk memeriksa saksi atau tersangka agar terhindar dari virus Corona yang saat ini penyebarannya semakin masif maka penyidik kejaksaan juga harus melengkapi penyidiknya dengan alat pengaman standar. Namun menjadi pertanyaan juga ditengah diberlakukan PSBB masih ada aparat yang memeriksa saksi atau tersangka tanpa sesuai prosedur.
“Desakan kita pemeriksaan di antaranya bisa secara online. Tapi malah sekarang banyak penangkapan-penangkapan yang gak perlu. Seperti banyak laporan yang kami terima,” tandasnya.
Sementara itu pengamat hukum dari Universitas Al Azhar, Jakarta, Prof Suparji Ahmad mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka di Kejaksaan dapat ditunda terkait dengan wabah virus Corona. Tetapi Kejaksaan juga harus memperhatikan masa penahanan jika tersangka ditahan yakni jika habis masa penahanan sementara perkara belum dilimpahkan maka tersangka harus dilepaskan dari tahanan tetapi perkara harus tetap berjalan.
“Pada sisi lain juga harus diperhatikan bahwa penanganan perkara hendaknya dilakukan secara efektif dan efisien atau cepat dan tepat,” tegasnya.
Terkait dengan wabah virus Corona yang penyebarannya semakin masif bahkan ada di antara tersangka yang positif Covid-19, sambung Prof Suparji, maka pemeriksaan terhadap tersangka hendaknya dicari metode lain yang dapat mencegah penyebaran virus Corona. Misalnya, jika memungkinkan diperiksa secara online yakni antara penyidik dan tersangka di ruang yang berbeda.
“Tersangka dan penyidik berada di ruang berbeda. Sekarang kan sidang juga begitu, terdakwa di ruang tahanan. Sementara hakim di ruang sidang. Pemeriksaan secara online itu sebagai salah satu alternatif. Selain itu bisa dilakukan pengumpulan alat bukti lain,” jelasnya.
Prof Suparji memaparkan, pemeriksaan terhadap tersangka harus tetap dilakukan karena masa penahanan ada jangka waktunya. Oleh karena jika pemeriksaan terhadap tersangka ditunda karena wabah virus Corona maka bukan berarti ketika perkara selesai maka tersangka bisa bebas. Jika tersangka ditahan tapi masa penahanannya habis maka tersangka harus dilepaskan dari tahanan.
“Tetapi perkata tetap lanjut tanpa tersangka atau terdakwa ditahan,” paparnya.
Aktivis HAM Natalius Pigai juga mengatakan, penyidik harus memperhatikan aspek kemanusiaan. Oleh karena pemeriksaan terhadap tersangka bisa ditunda guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Selama ini di kepolisian maupun kejaksaan juga banyak kasus tidak jelas bisa tunda bahkan tahunan. Apalagi saat ini dalam suasana wabah Corona tentu aspek waktu dan tempat itu bisa disesuaikan.
“Tersangka lepas karena masa tahanan habis merupakan konsekuensi. Pemeriksaan online bisa dilakukan tapi itu jadi saksi bisu,” ujarnya.
Sesuai Protokoler Kesehatan
Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan RI, Hari Setiyono menegaskan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap saksi maupun tersangka berdasarkan prosedur pencegahan COVID-19. Kekhawatiran terjadinya penyebaran Corona saat pemeriksaan bisa dihindari.
“Tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. Diantaranya dengan cara tanya jawab tertulis, yang kemudian dituangkan ke dalam BAP. Selain itu pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan jarak aman dengan mengenakan masker,” ujarnya.
Sumber
Harian Terbit