Gaji Tinggi, Kinerja Komjak Dipertanyakan! Seperti Macan Ompong
JAKARTA, REQnews – Kinerja Komisi Kejaksaan dinilai bak macan ompong di periode kali ini. Padahal, gaji para komisioner sudah dinaikkan oleh Presiden Jokowi.
Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan ketentuan tentang hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak). Hal itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2020.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa setiap anggota Komisi Kejaksaan diberi hak keuangan setiap bulan. Namun kebijakan ini menuai sorotan dari sejumlah praktisi dan pemerhati hukum.
Komisioner Komjak dinilai belum bertaji dalam menjalankan tugasnya. Misalnya Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai selama ini Komjak belum menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara yuridis untuk memperbaiki kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Selama ini kinerja belum signifikan. Besaran gaji tersebut memang pantas dipertanyakan dengan peran yang telah dilakukan,” ujarnya, Jumat 15 Mei 2020.
Suparji juga mengatakan, bahwa Kejagung maupun masyarakat dapat menuntut agar kinerja Komjak menjadi lebih baik ke depan.
“Anggota Komjak hendaknya meningkatkan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Ia mengatakan bahwa memang sejauh ini kinerja Komjak masih bermasalah.
“Mereka perlu lebih aktif dalam merespon pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Mengingat fungsi Komjak cukup penting selaku lembaga pengawas eksternal, maka mereka perlu berkontribusi bagi perbaikan kinerja Kejagung.
“Komjak pun seharusnya bisa membuat rekomendasi perbaikan kelembagaan dan penuntutan oleh kejaksaan dari pengaduan-pengaduan yang masuk,” katanya.
Deputi Koordinator Kontras Fery Kusuma ketika dihubungi secara terpisah juga mengutarakan hal yang sama. Ia mengatakan, sejauh ini kinerja Komjak belum menunjukkan fungsi yang proaktif terhadap pengawasan.
“Laporan dari masyarakat juga lambat responnya. Kalaupun kemudian ada hasil berupa rekomendasi, hanya berhenti pada rekomendasi semata. Tidak secara kontiyu memantau pelaksanaan rekomendasinya,” ujarnya.
Ia pun berharap agar ke depan, kinerja Komjak bisa lebih baik lagi. “Untuk anggota Komjak yang sekarang kita berharap lebih proaktif dan progresif dalam menjalankan mandatnya,” katanya.
Seperti diketahui, besaran gaji Komjak diatur dalam Pasal 2, Perpres No. 62 Tahun 2020. Untuk Ketua Komjak akan mendapat gaji per bulan sebesar Rp 18 juta dan Wakil Ketua sebesar Rp 16 juta. Selanjutnya untuk sekretaris senilai Rp 15 juta dan para anggota sebesar Rp 14 juta.
Saat ini, Komjak sudah memasuki periode ke-IV. Terdapat 9 anggota Komisi Kejaksaan, yakni, Barita Simanjuntak (Ketua), Babul Khoir (Wakil Ketua), Bambang Widarto (Sekretaris).
Sementara untuk anggotanya terdiri dari Witono, Sri Harijati, Resi Anna Napitupulu, Apong Herlina, Ibnu Mazjah dan Bhatara Ibnu Reza. (Bins)
Sumber
REQnews