skip to Main Content
HRS Punya Pengaruh Besar Di Kancah Perpolitikan Tanah Air, Pengamat: Walapun Masih Dipenjara

HRS Punya Pengaruh Besar di Kancah Perpolitikan Tanah Air, Pengamat: Walapun Masih Dipenjara

GALAMEDIA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menilai Habib Rizieq Shihab (HRS) masih sangat berpengaruh dalam kontestasi politik di 2024 mendatang, meski dirinya saat ini masih menjalani proses hukum dalam kasus swab tes di RS Ummi Bogor.

Oleh karena itu, kata Ujang, HRS masih tetap diperhitungkan.

HRS diperkirakan akan bebas sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, sebab masa hukumannya dipotong oleh Mahkamah Agung (MA).

“HRS masih tetap punya pengaruh. Walaupun di penjara, pengaruhnya masih besar pada pengikut-pengikutnya. Jadi masih cukup diperhitungkan,” ujarnya pada wartawan Jumat, 19 November 2021.

Menurut akademisi sekaligus pengamat dari Universitas Al Azhar Indonesia ini, paling tidak HRS dan pengikutnya punya basis suara yang banyak. Meskipun FPI telah dibubarkan, tetapi orang-orangnya masih loyal terhadap HRS.

Pengaruh HRS di kancah perpolitikan Tanah Air, lanjut Ujang, sudah terlihat sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2017 lalu.

Kala itu, berbagai survei sudah menjagokan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Namun, HRS dengan jutaan pengikutnya berhasil membuat Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan Pilkada.

Terlebih, waktu itu, Ahok tersandung kasus yang membuatnya semakin tenggelam di Pilkada.

Oleh karena itu, Ujang yakin bahwa HRS masih memiliki pengaruh besar di kancah perpolitikan Indonesia.

“Punya cukup pengaruh. Soal seberapa besar, itu kita lihat saja nanti,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengungari masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Putusan MA tersebut disahkan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun,” dikutip dari amar putusan.

Meski sudah masa tahanan sudah dikurangi, tim advokasi HRS tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar yang menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.

“Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, InsyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” ujarnya pada wartawan Selasa, 16 November 2021. ***

Sumber

galamedia

Back To Top