Jokowi Biarkan Puluhan Pegawai KPK Dipecat, Pakar Politik Analisis Ini
VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak bersikap terkait pemecatan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel Baswedan Cs dipecat dan hanya bisa bekerja hingga 30 September 2021.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, jangan sampai Jokowi diam-diam menyetujui keputusan Pimpinan KPK memecat para pegawai antirasuah tersebut.
Padahal kata dia, Ombudsman dan Komnas HAM telah mengeluarkan laporan yang menyatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) maladministrasi serta melanggar hak asasi manusia.
“Makanya kita harus meminta Jokowi untuk memberikan pernyataan kepada rakyat. Jangan sampai dia diam-diam menyutujui apa yang dilakukan KPK. Kita sudah tahu ada fakta bagaimana hasil Komnas HAM terkait TWK itu lalu hasil daripada Ombudsman,” kata Ujang kepada awak media, Jumat, 17 September 2021.
Ujang khawatir muncul pertanyaan di tengah publik apabila Jokowi tidak bersikap terhadap pemecatan para pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK.
Sebab, ia menilai pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status lmenjadi ASN merupakan skenario buruk yang dilakukan KPK.
“Ini akal-akalan dalam bernegara dan dilakukan oleh KPK. Jadi kita harus kritisi bersama. Tapi terjadi di depan mata kita, itu anehnya. Makanya presiden saya minta untuk bersikap terkait dengan ini. Harus jelas keberpihakannya terhadap rakyat termasuk dalam konteks pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ujang menduga keengganan Jokowi untuk bersikap dilatarbelakangi dengan adanya desakan di sekeliling mantan orang nomor satu Jakarta itu. Jika hal itu dibiarkan, menurut dia, bangsa yang dipertaruhkan.
“Kelihatannya ke sana. Yang korupsi ini kan yang berkuasa. Kelihatan lah. Tapi kan bangsa ini hancur kalau seperti ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila skenario pelaksanaan TWK KPK dilakukan untuk mengeliminasi figur yang berseberangan dengan pemerintah, maka skema serupa dikhawatirkan juga diterapkan di lembaga lain.
“Kalau TWK-nya itu digunakan untuk mengeliminasi menghancurkan orang, kalau KPK terus melakukan seperti ini, ini akan terjadi di lembaga lain. Termasuk dalam konteks semua orang. Semua orang akan dituduh,” imbuhnya.
Sumber