skip to Main Content
KPK Dan DPR Saling Mengamankan Firli Bahuri

KPK dan DPR Saling Mengamankan Firli Bahuri

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyebut KPK dan DPR saling mengamankan Firli Bahuri.

Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menyebut kritik publik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan berakhir sia-sia. Sebab, patut diduga ada unsur saling mengamankan antar kedua belah pihak, baik dari DPR maupun komisi antirasuah.

“Persoalannya antara DPR dan KPK saat ini saling mengamankan. Lihat saja KPK masa lalu sangat garang pada anggota DPR yang korupsi,” kata Ujang saat dihubungi Tagar, Kamis, 2 Juli 2020.Dan tak akan ada anggota DPR ditangkap KPK zaman Firli ini, karena tak akan berani.

Mantan Staf Khusus Ketua DPR ini lalu membandingkan rasa kepemimpinan Firli Bahuri dengan beberapa Ketua KPK terdahulu.

Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi MAKI soal Hedonisme Firli Bahuri

Bagi Ujang, kinerja KPK yang saat ini dinahkodai Komisaris Jenderal Polisi itu tidak memiliki gebrakan, dan patut dipertimbangkan lantaran sudah diganjar revisi Undang-Undang KPK.

“Tapi KPK saat ini di bawah Firli sangat lunak pada DPR. Dan tak akan ada anggota DPR ditangkap KPK zaman Firli ini, karena tak akan berani,” tutur Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut.

Lebih lanjut Ujang menegaskan, melempemnya KPK yang tak ada gebrakan hingga merosotnya statistik operasi tangkap tangan merupakan buah dari DPR dan Pemerintah yang sukses ‘membunuh’ KPK dengan merevisi UU KPK.

“Wajar jika KPK nya jadi mandul, eksekutif dan legislatif juga berhasil memasukan orang-orang bermasalah di KPK. Akhirnya KPK seperti ini, lemah dan tak berdaya,” ucap Ujang Komarudin.

Adapun Firli Bahuri pada Sabtu, 20 Juni 2020, melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Hal itu pun menjadi polemik hingga MAKI melaporkannya kepada Dewas KPK, lantaran tindakan Firli Bahuri dianggap bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Diketahui, Dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi pada bagian integritas poin 27 disebut bahwa seluruh insan KPK tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi.

Sumber
Tagar
https://www.tagar.id/kpk-dan-dpr-saling-mengamankan-firli-bahuri

Back To Top