Pakar Dukung Langkah Kejagung Optimalisasi Pengawasan Dana Covid-19
Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran Korps Adhyaksa untuk mengoptimalkan pengawasan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar tidak disalahgunakan serta tepat sasaran.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendukung langkah tegas Jaksa Agung untuk lebih proaktif mengawal dana bantuan sosial bagi masyarakat agar tersalurkan dengan baik.
“Saya kira patut diapresiasi, patut didukung, tetapi kita tunggu hasilnya bagaimana, hasilnya terhadap melototin anggaran itu,” ujar Suparji, Rabu (16/12/2020).
Suparji meminta para Jaksa untuk lebih meningkatkan kinerjanya dan melakukan pengawasan secara serius, karena penyimpangan dan pelanggaran masih terjadi di lapangan. Menurutnya, tugas Kejaksaan Agung untuk dapat mencegah agar tidak terjadi kembali perilaku koruptif terhadap dana penanganan Covid-19.
“Inikan sebetulnya yang ditunggu-tunggu karena itu uang rakyat, kita prinsipnya mendukung niat baik itu, tapi kemudian jangan hanya sekedar retorika, bukan hanya daftar keinginan tetapi ada sesuatu yang implementatif hasilnya yang terukur secara kuantitatif,” ungkapnya.
Suparji berpendapat, untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran, Pemerintah perlu mengingatkan para pejabat atau penyelenggara bahwa pentingnya bantuan sosial untuk masyarakat merupakan bantuan untuk kemanusiaan bukan malah diselewengkan untuk memerkaya diri.
“Yang kemudian harus disadari oleh pejabat penyalur bantuan,” sambungnya.
Sebagai bentuk pencegahan, Suparji meminta agar ada sebuah upaya penjeraan terhadap oknum yang bermain-main terhadap dana bansos atau dana Pemulihan Ekonomi Nasioanal (PEN).
“Harus ada proses hukum kepada mereka yang melakukan penyimpangan semacam ditakut-takutilah supaya tidak melakukan penyimpangan, adanya penindakan tegas jika terjadi penyimpangan,” ungkapnya.
Selain itu, Suparji mengingatkan pentingnya kolaborasi yang baik antara penegak hukum dengan pemerintah daerah dan melibatkan peran serta masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kolaborasinya adalah kolaborasi positif, jangan kolaborasi malah kompromis permisif tetapi adalah kolaborasi checks and balances di mana kalau ada penyimpangan ya dicegah kalau ada sesuatu yang ‘khilaf’ dan lupa ya diingatkan, itulah kolaborasi checks and balances yang baik,” jelasnya.
Suparji berharap pemerintah melakukan evaluasi total terhadap penyaluran bantuan, sehingga di tahun 2021 nanti, bantuan dapat tepat sasaran sesuai dengan jumlahnya atau sesuai dengan sasaran dan harapan.
“Sehingga memang terasa manfaatnya oleh masyarakat dalam hal ini penguatan bantuan itu, melakukan deteksi dini terhadap penyimpangan, baik penyimpangan motif maupun penyimpangan dari praktik penyalurannya” tuntasnya.
Sebelumnya, ST Burhanuddin menegaskan kepada para Jaksa untuk mengoptimalisasikan pengawasan alias memeloti penggunaan anggaran penanganan COVID-19. Ini bertujuan agar tidak ada sepeser pun dana yang dikorupsi.
“Pastikan penggunaan anggaran tersebut tidak disalahgunakan dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar ST Burhanuddin saat melantik 22 Pejabat Eselon Dua di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (8/12/2020).
Burhanudin juga meminta jajarannya tidak menyalahgunakan jabatannya. Sekaligus melakukan perbuatan tercela dalam proses pendampingan.
“Saya berharap saudara-saudara mampu menindaklanjuti perintah tersebut, sehingga diharapkan dapat membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang mampu memberikan pelayanan bagi masyarakat, bangsa, dan negara sehingga memulihkan public trust masyarakat kepada institusi Kejaksaan,” katanya.
Ia juga memberikan pesan dalam upaya mewujudkan Kejaksaan yang profesional, moderen, bermartabat dan tepercaya. Mulai dari identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
Para pejabat baru juga diminta menciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan tugas. Juga tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat namun harus tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.
“Wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada hati nurani dan integritas luhur yang menjadi landas pijaknya,” ungkapnya.
Kemudian kawal dan sukseskan setiap kebijakan pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jaga integritas, jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.
Sumber
BeritaSatu.com