Pakar Pidana Tegaskan Pelaku Bullying Bisa Dipenjara 3 Tahun
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengapresiasi langkah Kepolisian yang cepat menangkap delapan pemuda pelaku perundungan atau bullying bocah penjual Jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, RL (12).
Suparji mengatakan, para pelaku bullying terhadap bocah penjual Jalangkote itu dapat dikenakan Pasal 80 Juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Pidana penjara paling 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta,” ujar Suparji kepada SINDOnews, Senin (18/5/2020).
Dia mengatakan, para pelaku bullying harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Supaya yang bersangkutan jera dan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Sebab, kata dia, tindakan para pelaku bullying sangat merugikan korban, RL (12) bocah penjual Jalangkote. “Hendaknya korban diperiksa. Kemungkinan ada masalah fisik maupun psikis,” ungkapnya.
Sekadar diketahui sebelumnya, video aksi bullying terhadap bocah penjual Jalangkote di Pangkep, RL (12) viral di beberapa media sosial. Perundungan itu terjadi di Kelurahan Bonto-bonto, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu 17 Mei 2020.
Tidak sedikit Warganet yang mengecam tindakan pelaku bullying tersebut. Sebab, RL sempat dipukul dan didorong pelaku hingga tersungkur ke pinggiran lapangan.
Sumber
SINDONEWS