Pemberian Bintang Mahaputera Hak Gatot, Tak Bisa Redam Gerakan KAMI
Suara.com – Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai pemberian penghargaan Bintang Mahaputera kepada Jenderal Purn Gatot Nurmantyo bukan kebaikan pemerintah. Menurutnya penghargaan itu merupakan haknya Gatot sebagai orang yang pernah memimpin TNI sebagai Panglima.
Penghargaan yang diberikan kepada Gatot juga tak bisa dijadikan alat untuk meredam gerakannya bersama Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
“Saya melihatnya pemberian bintang pada Gatot Nurmantyo itu bukan untuk meredam KAMI, dan bukan pula kebaikan pemerintah. Bintang itu haknya Gatot Nurmantyo karena dia pernah jadi Panglima TNI. Itu otomatis saja, bukan berarti karena dia berhadap-hadapan dengan pemerintah, lalu pemerintah ingin menjinakan dan diberi bintang, bukan itu,” kata Ujang kepada Suara.com, Rabu (4/11/2020).
Ujang berujar, justru akan menjadi persoalan apabila pemerintah tidak memberikan penghargaan yang sudah menjadi hak Gatot. Terlepas dari posisi Gatot di KAMI, sebagai mantan Panglima TNI maka penghargaan mesti didapat Gatot.
“Pemberian bintang itu sifatnya personal dan perintah undang-undang. Sedangkan KAMI itu institusioanal. Jadi diberinya Gatot Nurmantyo bintang, tak akan melunturkan dan menghilangkan kekritisan KAMI kepada pemerintah,” ujar Ujang.
Oleh karena itu, kata Ujang, Gatot sudah seharusnya menerima penghargaan Bintang Mahaputera yang diberikan negara kepada dirinya, tanpa perlu menolak.
“Ya itu sudah jadi haknya, sudah seharusnya. Dan tak mungkin juga Gatot Nurmantyo menolak penghargaan tersebut, karena yang memberikan itu negara, kebetulan kepala negaranya Jokowi,” kata dia.
Diketahui, Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi bakal memberikan gelar Pahlawan Nasional dan Bintang Mahaputera kepada sejumlah tokoh pada 10 dan 11 November 2020. Salah satu tokoh yang bakal mendapatkan gelar Bintang Mahaputera tersebut ialah Gatot Nurmantyo.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Selasa (3/11/2020).
Rencananya, pemberian penghargaan kepada eks Panglima TNI yang kini membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia itu akan digelar pekan depan.
“Tanggal 10 dan 11 November 2020, Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM),” kata Mahfud.
Adapun tokoh yang bakal memperoleh gelar Pahlawan Nasional itu ialah Sutan Muhammad (SM) Amin Nasution dan Raden Said Soekanto.
Di masa mudanya, SM Amin pernah ikut andil dalam persiapan ikrar Sumpah Pemuda. Pria asal Aceh itu juga pernah menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Sementara Soekanto merupakan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama di Indonesia dengan jabatan Komisaris Jenderal Polisi. Ia merupakan pendiri Akademi Polisi yang sekarang bernama Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) bersama Djoko Sutono, Supomo, dan Sultan Hamengkubuwono IX.
Sementara tokoh yang bakal memperoleh gelar Bintang Mahaputera ialah Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat.
Arief Hidayat merupakan mantan ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2018.
Sementara Gatot adalah mantan Panglima TNI periode 2015-2017. Ia juga sempat menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD ke-30.
Namun setelah pensiun, Gatot kerap ikut terjun ke dunia politik. Apalagi saat ini ia menjadi pentolan sebuah gerakan KAMI yang kontra terhadap pemerintah.
Menurut Mahfud semua mantan pejabat tinggi tertentu berhak diberikan Bintang Mahaputera.
“Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sumber
Suara.com