skip to Main Content
RUU HIP Diubah Menjadi RUU PIP, Pemerintah Dan DPR Harus Aspiratif

RUU HIP Diubah Menjadi RUU PIP, Pemerintah dan DPR Harus Aspiratif

JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, seharusnya pemerintah dan DPR tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Idelogi Pancasila (RUU HIP). Terlebih, muncul usulan dari sejumlah pihak agar RUU tersebut diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP).

“Karena (RUU HIP) sejak awal tidak memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis,” kata Suparji saat dihubungi SINDOnews, Minggu (5/7/2020).

Suparji menyarakan, lebih efektif saat ini pemerintah dan DPR mulai berpikir untuk menghentikan pembahasan itu, atau sekaligus dihapus dari agenda Prolegnas 2020. Menurut Suparji, jika tetap dibahas dengan berbagai pertimbangan, dikhawatirkan tetap memunculkan penolakan. “Jadi dengan realitas tersebut, maka pemerintah hendaknya bersikap aspiratif,” ujar Suparji.

Namun demikian, menurut Suparji, sebagai bentuk apresiasi atas ide dan masukan masyarakat, perubahan redaksi dari RUU HIP menjadi PIP perlu dilakukan dengan formulasi yang soft landing. Yakni, semua anak bangsa harus meneguhkan komitmen terhadap penguatan Pancasila dalam kehidupan bangsa dan negara.

Di sisi lain, sambung dia, peneguhan tersebut tidak boleh mengingkari realitas historis dan sosiologis masyarakat. Dalam hal ini, ia menekankan pemerintah dan DPR agar jangan membuat narasi yang melukai masyarakat. “Termasuk formulasi norma yang tidak sesuai jiwa masyarakat,” pungkasnya.

Sumber
SindoNews

Back To Top