skip to Main Content
RUU Kejaksaan Dinilai Guru Besar Hukum Internasional UI Tonggak Restorative Justice Di Indonesia

RUU Kejaksaan Dinilai Guru Besar Hukum Internasional UI Tonggak Restorative Justice di Indonesia

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Aliansi Publik Indonesia (API) kembali menggelar diskusi virtual tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Kejaksaan secara online pada Rabu (21/10/2020).

Tema diskusi kali ini yakni RUU Kejaksaan Tonggak Restorative Justice di Indonesia.

Dalam diskusi itu, Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, terdapat Peraturan Jaksa Agung (Perja) soal restorative justice (RJ).

Hanya saja,terdapat masalah karena restoratif ini berbenturan dengan UU (UU Kejaksaan).

Sehingga UU tersebut jaksa tidak memungkinkan melakukan keadilan restorative.

“Oleh karena itu sangat penting untuk diatur dalam RUU Kejaksaan yang baru soal restorative justice,” ujar Hikmahanto dalam diskusi.

Lebih lanjut Hikmahanto mengatakan, materi yang ada di Perja Nomor 15 tahun 2020 (Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif) bisa dimasukkan di UU, tentu tidak perlu secara detail, yang detailnya bisa diatur di aturan turunannya.

Terakhir menurut Hikmahanto, tentu dalam UU harus ada mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan dari oknum terkait penggunaan restoratif ini. Jangan sampai, pasal-pasal ini dimanfaatkan oleh oknum.

“Pencegahan juga harus diatur dalam RUU Kejaksaan, agar upaya pemerintah untuk memberi keadilan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum tertentu,” tuturnya.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan RUU Kejaksaaan terkait Restorative Justice langkah yang harus diapresiasi.

Pasalnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan 100 lebih kasus pidana ringan diselesaikan secara restoratif atau jalan damai dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.

Kasus-kasus ini terjadi di seluruh wilayah kejaksaan di Indonesia.

Menurut Suparji, kasus-kasus yang kerugiannya kecil memang harusnya bisa diselesaikan secara restoratif justice atau jalan damai.

“RUU Kejaksaan harus menjadi momen untuk mengatur restoratif justice,” katanya.

Diungkapkan Suparji, ada pergeseran paradigma penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif.

Hal ini tergambar dengan munculnya Peraturan perundang-undangan yang mengedepankan paradigma tersebut.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Pencucian Uang yang terakhir diubah melalui Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mana Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan Keadilan Restoratif.

Maka, ia berharap jaksa terus mengedepankan langkah restoratif.

Sebab, pidana merupakan langkah terakhir. “Pidana itu sifatnya ultimum remidium. Jadi selama bisa ditempuh dengan restoratif, maka langkah itu harus diambil,” pungkasnya.

Pemidanaan Efektif

Sementara itu, Dosen Hukum dari Universitas Pancasila, Hasbullah menilai pendekatan Restorative Justice (RJ) saat ini menjadi salah satu tujuan pemidanaan yang efektif untuk menyelesaikan permasalahan pidana, karena orientasi RJ memecahkan masalah konflik antara para pihak dan memulihkan perdamaian di masyarakat.

Konsep RJ, ungkap Hasbullah muncul Karena pendekatan-pendekatan retributif atau rehabilitatif terhadap kejahatan dalam tahun-tahun terakhir ini dianggap sudah tidak memuaskan lagi karena dari data penanganan pidana di Mahkamah Agung (MA) selama tiga tahun terakhir naik signifikan.

Sebab itu, lanjut Hasbullah muncul dorongan untuk beralih kepada pendekatan restorative justice.

“Kerangka pendekatan restorative justice melibatkan pelaku, korban dan masyarakat dalam upaya untuk menciptakan keseimbangan, antara pelaku dan korban,” terangnya.

Sementara itu Firman Wijaya Dosen Pascasarjana Hukum Universitas Krisna Dwipayana menilai RUU kejaksaan perlu didesain memilki strategi upaya progressif pengembalian kerugaian negara melalui intrumen restorative justice.

“Penegakan hukum saat ini terlalu berorientasi pada track penghukuman pelaku dan kurang berorientasi kepada pemulihan kerugian Negara,” kata Firman

Sumber
WartaKotaLive.com

https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/21/ruu-kejaksaan-dinilai-guru-besar-hukum-internasional-ui-tonggak-restorative-justice-di-indonesia

Back To Top