Soal Pembubaran, Pakar: FPI Bisa Gugat ke PTUN
telusur.co.id – Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Menurutnya, pembubaran organisasi harus berkeadilan.
“Pada prinsipnya penegakan hukum harus berkeadilan. Melindungi negara dan warga negara merupakan tugas pemerintah, termasuk dalam hal mencegah adanya organisasi yang dapat mengganggu negara,” kata dia dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (30/12/20) malam.
“Namun demikian harus dilakukan secara berkeadilan dan proporsional,” sambung Suparji.
Berkeadilan menurut Suparji adalah jika ada ormas yang dianggap melanggar hukum dan melanggar ketertiban harus disikapi serupa oleh Pemerintah.
“Jangan sampai pemerintah inginnya melindungi negara tapi justru memangkas hak berserikat warga negara,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ada peluang FPI untuk menyikapi pembubaran ini. Yaitu dengan menggungat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bisa gugat ke PTUN, karena dasar pembubaran surat keputusan bersama dari pejabat TUN Yaitu Kemendagri, Kemenkumham, Kominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. Nanti legal standing FPI akan diuji di PTUN,” ujarnya. [Tp]
Sumber