Tak Ada Unsur Pidana Soal Buku yang Sebut Ganjar Tidak Pernah Bersyukur
KopiPagi |JAKARTA ; Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menanggapi laporan polisi Forum Wali Murid Jawa Tengah terkait buku pelajaran yang menulis “Ganjar tidak pernah bersyukur”.
Suparji menekankan bahwa seharusnya laporan polisi tersebut tak perlu terjadi. Sebab, kalimat yang dimaksud bukan bentuk pelanggaran tindak pidana.
“Laporan kepada penegak hukum tersebut tidak perlu dilakukan karena tidak ada unsur pidananya,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Senin (15/02/2021).
Ia juga menekankan bahwa kesamaan nama adalah hal yang biasa dan tidak perlu dianggap menyinggung nama tertentu. Suparji menyebut bahwa di Indonesia ada banyak nama yang sama, jadi tak perlu dipermasalahkan.
“Apalagi pihak penerbit yang mencetak pelajaran sudah menjelaskan dan menyatakan tidak ada maksud mencemarkan nama baik. Terlebih yang punya nama Ganjar tak hanya satu orang,” jelas Suparji.
Tuduhan bahwa peristiwa ini terkait dengan organisasi yang sudah dilarang pemerintah, kata dia, itu spekulatif. Lebih-lebih dinilai menyangkut keselamatan keberlangsungan ideologi negara, itu berlebihan.
“Tudingan itu cenderung spekulatif dan terlalu jauh dan tidak didukung dengan bukti kuat,” jelasnya.
Kepada penegak hukum, ia berpesan hendaknya menyelesaikan masalah tersebut dengan pendekatan edukasi. Supaya masyarakat lebih hati dalam membuat laporan polisi. Fenomena main lapor dan main tuding ini, menurut Suparji harus disudahi.
“Selain itu juga jadi pelajaran bagi penerbit dalam mencetak buku, supaya lebih hati-hati,cermat dan teliti. Serta memperhatikan hal-hal yang ‘sensitif’,” pungkasnya. *Kop.
Sumber