Tim Pemburu Koruptor Kontraproduktif dengan Wacana Perampingan Lembaga
JAKARTA – Langkah Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyatakan serius akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor terus menuai sorotan di masyarakat.
Salah satunya oleh pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. “Apa KPK, kepolisian, kejaksaan dianggap kurang berhasil memburu koruptor,” ujar Suparji saat dihubungi SINDOnews, Kamis (16/7/2020). (Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Serius Aktifkan Tim Pemburu Koruptor)
Suparji menyarankan, lebih baik mengoptimalkan lembaga penegak hukum yang sudah ada dan permanen untuk memburu para koruptor ketimbang mengaktifkan lembaga yang bersifat ad hock. Dia khawatir, pengaktifan tim ini akan tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain dalam mengusut sejumlah kasus seperti kasus Century, BLBI hingga buron kasus hak tagih bank Bali, Djoko Tjandra dan Harun Masiku yang sampai hari ini masih buron.
Dia menilai, munculnya tim pemburu koruptor justru membuat mekanisme penegakkan hukum tidak terarah dan terkonsentrasi. “Pada sisi lain pembentukan tim ini kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah melakukan debirokratisasi atau perampingan maupun penataan kelembagaan,” ucapnya rakhmat
Sumber
SindoNews