skip to Main Content
Peresmian Program Studi Magister Linguistik Terapan Dan Seminar Nasional“Linguistik Terapan Di Ranah Hukum, Penerjemahan, Dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi, Peluang, Dan Tantangan”

Peresmian Program Studi Magister Linguistik Terapan dan Seminar Nasional“Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi, Peluang, dan Tantangan”

Universitas Al-Azhar Indonesia dengan bangga mengumumkan peresmian Program Studi Magister Linguistik Terapan dan Seminar Nasional dengan tema “Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi, Peluang, dan Tantangan.“ 

Di era globalisasi ini, kemampuan untuk berkomunikasi dan memahami Bahasa dalam berbagai konteks menjadi semakin penting. Kemajuan teknologi dan dunia pengetahuan modern menghadapi tantangan dan tuntutan berupa pengkajuan dan penerapan ilmu secara multidisipliner. Generasi muda saat ini harus memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai teori dan metodologi linguistik terapan, serta mengasah keterampilan praktis yang diperlukan dalam berbagai konteks, seperti hukum, penerjemahan, dan pengajaran bahasa. Tidak hanya itu, banyaknya permintaan akan para ahli linguistik terapan yang kompeten terus meningkat dari tahun ke tahunnya.

Sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi, Universitas Al-Azhar Indonesia memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi mengembangkan pengkajian linguistik terapan multidisipliner pada focus peminatan linguistik forensic dan kewirausahaan Bahasa yang berkenaan dengan sub bidang pengajaran Bahasa penerjemahan analisis dan pengolahan data Bahasa.

Saat ini, Universitas Al Azhar-Indonesia telah memperoleh SK Izin Operasional Pendirian Program Studi Magister Linguistik Terapan diharapkan mampu meningkatkan kualitas Pendidikan di bidang linguistik, serta mampu menjawab kebutuhan tenaga ahli yang kompeten di ranah hukum, penerjemahan, dan pengajaran bahasa. Oleh karena itu, sebagai manifestasi atas rasa syukur tersebut, Program Studi Magister Linguistik Terapan menyelenggarakan launching sekaligus Seminar Nasional yang bertema Linguistik Terapan di Ranah Hukum, Penerjemahan, dan Pengajaran Bahasa: Antara Urgensi, Peluang, dan Tantangan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengaplikasikan pengetahuan linguistik dalam konteks hukum, penerjemahan, dan pengajaran bahasa.

Adanya kemajuan teknologi pasca pandemic menjadikan kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid melalui aplikasi zoom meeting, serta luring di Auditorium Arifin Panigoro, Universitas Al-Azhar Indonesia pada Selasa, 30 Mei 2023.

Kegiatan ini diawali dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya, Mars Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, dan Mars Universitas Al-Azhar Indonesia, serta pembacaan ayat suci Al-Quran dan doa oleh Sultan Ariq Faisal Bahri, S.Sos. Kegiatan dilanjut dengan laporan oleh Dekan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UAI, Dr. Lusi Lian Piantari, S.S., M.Hum. Dalam laporannya dijelaskan bahwa dengan diresmikannya Program Studi Magister Linguistik Terapan, maka Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya kini memiliki 5 program studi dengan Program Studi Magister Linguistik Terapan. 4 Program studi lainnya berada pada jenjang S1, yaitu Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Jepang, Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Arab, Program Studi Bahasa Mandarin dan Kebudayaan Tiongkok, dan Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Inggris.

Dalam Sambutannya, Rektor UAI, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., berharap adanya Program Studi Magister Linguistik Terapan ini tidak hanya menjadi wadah dalam pembelajaran, tetapi juga menjadi riset yang berkaitan dengan program linguistik terapan. Beliau menghimbau pentingnya program linguistik ini, mengingat pembelajaran atau ilmu saat ini semakin spesifik.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LDIKTI) wilayah III, yang diwakilkan oleh Mulhadi S.H., M.H., Subkoordinator Peningkatan Mutu Kelembagaan Perguruan Tinggi, yang juga hadir dalam acara ini memberikan sambutan dan ucapan syukur atas penanaman pengembangan pengkajian linguistik terapan multidisipliner dan meningkatkan kualitas Pendidikan tinggi di Indonesia dengan membuka Program Studi Magister Linguistik Terapan. Semoga UAI khususnya Program Studi Magister Linguistik Terapan dapat menghadapi tantangan di lingkungan nasional, regional, dan global, serta akan memberikan warna baru dalam Program Studi Magister Linguistik Terapan di Indonesia.

Setelah sambutan disampaikan, acara dilanjut dengan peresmian secara simbolis Program Studi Magister Linguistik Terapan, Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Budaya, Universitas Al-Azhar Indonesia oleh Rektor UAI. Kegiatan turut dimeriahkan dengan penampilan budaya internasional oleh KMFIB UAI, berupa penampilan Angklung, Wushu, dan Lagu Solo.

Dalam sesi Seminar Nasional, masing-masing narasumber menyampaikan paparan mengenai tema tersebut dan mengucapkan selamat kepada UAI, diantaranya adalah Prof. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Republik Indonesia, yang memfokuskan materinya dengan judul Urgensi Bahasa dan Ahli Bahasa di Ranah Hukum dan Peradilan Indonesia. Beliau menyampaikan, pemahaman Bahasa dalam bidang hukum selalu langsung dengan pemaknaan hukum dalam praktek hukum di Indonesia. Bahasa menjadi pondasi utama dalam sistem hukum dan peradilan Indonesia. Urgensi pemahaman yang mendalam tentang bahasa dan keahlian ahli bahasa tidak dapat diremehkan. Mereka berperan penting dalam memastikan kejelasan dan keakuratan komunikasi hukum, penerjemahan dokumen, dan pengajaran hukum. Beliau turut menyampaikan, “Ciri-ciri bahasa hukum itu harus bermakna tunggal, efektif, baku, objektif, tegas, dan lugas, serta harus dapat dipahami semua pengguna ilmu hukum.” Selain itu, beliau juga menjelaskan beberapa aspek yang diperlukan ahli Bahasa di ranah hukum dan peradilan Indonesia dari segi linguistik, yaitu penjelasan struktur kalimat dan pemaknaan dari segi tidak tutur. Aspek lain, yaitu bertanggung jawab secara professional untuk memberikan keterangan atau keahlian di bidangnya dalam mengetahui suatu Tindakan mengandung perbuatan melawan hukum atau tidak. Prof. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., berharap Program Studi Magister Linguistik Terapan dapat melahirkan ahli Bahasa yang dapat menerapkan ilmunya tidak hanya dalam menegakan hukum maupun untuk semua lingkungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Addapun kutipan di penghujung materi dari beliau, yaitu “Tidak ada masyarakat tanpa Bahasa dan tidak ada pula bahasa tanpa masyarakat”

Dilanjutkan oleh Prof. Dr. Ilza Mayuni, M.App.Ling. yang memberikan paparannya bahwa dunia linguistik terapan memiliki fokus untuk memperbaiki dan meningkatkan literasi dalam konteks bagaimana pemanfaatan teknologi. Tidak hanya itu, terdapat pula focus pada penerjemahan dan juga budaya. Peluang bagi lulusan Program Studi Magister Linguistik Terapan yaitu, mampu mengembangkan ipteks, memecahkan masalah, mengelola, dan mengembangkan riset, lulusan ini dapat bersaing dengan kecerdasan buatan, lulusan ini dapat menyesuaikan forum ekonomi baru di tahun 2025, selain itu adanya permintaan lulusan-lulusan dengan keahlian multiliterasi. “Bahasa sebagai produk hukum juga bisa disalah tafsirkan, dipahami berbeda oleh banyak orang, disitulah ahli linguistik terapan diperlukan.”

Prof. Endang Aminudin Aziz, M.A., Ph.D., memaparkan materi tentang “Linguistik Forensik dan Pengembangan Profesional Ahli Bahasa.” Dalam pembahasannya beliau menjelaskan bahwa terdapat 5 tantangan bidang lingustik forensic di Indonesia, yaitu belum dikenal luas terutama di kalangan penegak hukum, kompleksitas dan ragam persoalan yang harus ditangani, belum adanya standarisasi kompetensi para “Ahli Linguistik Forensik,” Langkanya program diklat peningkatan kompetensi, dan masih langkanya riset mandalam tentang isu-isu dalam linguistik forensic. Terdapat hakikat berbahasa yang turut dijelaskan, yaitu “Berbahasa adalah berwacana,” maksudnya melalui Bahasa kita bisa menghasilkan sesuatu. Perspektif penting yang disampaikan beliau yaitu, “Kalau kita mau mengkaji Bahasanya maka yang harus dikaji itu adalah SHUC (Speakers, Hearer, Utterance, Context) nya.” Di akhir materi beliau menekankan bahwa analisis linguistik forensic itu harus komprehensif, tidak bisa setengah-setengah.

Pembacaan simpulan dan rekomendasi seminar, oleh Wakil Dekan FIB UAI, Dr. Zaqiatul Mardiah, S.S., M.Hum. Dijelaskan bahwa hasil seminar pertama linguistik terapan memiliki keterkaitan erat secara konseptual dan paradigmatic dengan bidang lain. Pengembangan keilmuan linguistik terapan khususnya di bidang forensic penting dalam konteks pembangunan hukum nasional di Indonesia. Bahasa dan hukum merupakan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan, pemahaman Bahasa dalam bidang hukum selalu berkaitan dengan pemaknaan hukum yang terjadi dalam praktik hukum di Indonesia dan bermakna penting dalam perumusan norma perundang-undangan. Keberadaan juru Bahasa dan ahli Bahasa yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai, kian penting dalam peradilan yang dapat membantu kelancaran proses hukum mulai dari proses pemeriksaan, pembuktian, hingga pengambilan keputusan hukum.

Semoga dengan adanya Peresmian Program Studi Magister Linguistik Terapan dan Seminar Nasional, optimalisasi di Bidang Linguistik dapat diterapkan dengan baik di lingkungan masyarakat Indonesia. UAI khususnya Program Studi Magister Linguistik Terapan dapat memberikan warna baru bagi pendidikan di Indonesia.

Back To Top