JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta secara resmi memvalidasi angka kerugian keuangan negara sebesar Rp5,26 triliun dalam vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief (Ibam). Penetapan angka fantastis ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa konstruksi hukum dan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdiri di atas fakta yang sangat akurat.
Putusan ini sekaligus menegaskan keberhasilan Kejaksaan dalam mengurai skandal besar di sektor pendidikan. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai bahwa fakta tersebut tidak boleh diabaikan publik hanya karena fokus pada perbedaan angka hukuman.
“Kalau hakim sudah menyatakan terbukti, itu artinya konstruksi yang dibangun oleh jaksa memang memiliki dasar pembuktian yang kuat,” ujar Suparji, Rabu (13/5/2026).
Angka kerugian negara senilai Rp5,26 Triliun yang disahkan hakim menunjukkan ketelitian Kejaksaan dalam mengaudit penyimpangan anggaran. Menurut Suparji, terbuktinya dakwaan ini merupakan pengakuan atas profesionalisme Jaksa dalam menghadirkan bukti-bukti yang sah di persidangan.
Mengenai adanya selisih antara tuntutan dan vonis, ia menyebut hal tersebut sebagai dinamika yang lazim dalam sistem peradilan. “Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim itu adalah bagian dari cara pandang hukum dalam melihat keadilan. Hakim punya independensi untuk menilai fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Keberhasilan Kejaksaan membongkar kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap indikasi penyimpangan anggaran negara, terutama di sektor vital seperti pendidikan, akan diproses secara serius hingga tuntas. Penanganan kasus Chromebook ini membuktikan bahwa Kejaksaan hadir sebagai penjaga uang rakyat.
“Ini menjadi alarm bahwa jaksa tidak diam ketika melihat adanya dugaan korupsi. Justru ini menunjukkan komitmen penegakan hukum tetap berjalan,” kata Suparji.
Dengan putusan ini, Kejaksaan telah menjawab ekspektasi publik dalam penegakan hukum yang transparan dan berbasis fakta. Terbuktinya dakwaan Jaksa di hadapan hakim memastikan bahwa langkah hukum yang diambil Korps Adhyaksa sudah tepat dan teruji.
Sumber : SINDOnews.com