Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada Lingkungan Pendidikan
Jakarta , Juni 2021. Untuk menangani permasalahan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia dan untuk melakukan Sinergitas bersama dengan Perguruan Tinggi, pada 7 Juni 2021 yang lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengadakan kegiatan Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) pada Lingkungan Pendidikan.
Kegiatan ini dihadiri oleh undangan dari kementerian/institusi/lembaga dan perguruan tinggi yang ada di Jakarta, Universitas Al Azhar Indonesia salah satu perguruan tinggi yang diundang dan hadir pada acara tersebut. Dalam pembukaannya Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN menyampaikan bahwa
“Berdasarkan hasil survey penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional, Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), prevalensi penyalahgunaan narkoba pada tahun 2019 secara nasional adalah sebesar 1,80 % hal ini setara dengan jumlah 3.419.188 orang penduduk. Jumlah ini tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten kota yang ada di Indonesia, kondisi seperti ini tentunya harus menjadi perhatian bersama bahwa penanganan permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja , namun juga perlu adanya peran aktif masyarakat dalam upaya memerangi penyalahgunaan nakoba.”
BNN (Badan Narkotika Nasional) sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang diberi tugas untuk menangani permasalahan narkoba di Indonesia menyadari sepenuhnya, bahwa penghentian kejahatan narkotika adalah sebuah upaya yang harus dilakukan secara holistik. Oleh karenanya, BNN disamping melakukan berbagai upaya ke dalam juga melakukan berbagai upaya keluar yaitu dengan menjalin kerjasama ke berbagai pihak (institusi, organisasi) dimana salah satunya adalah Perguruan Tinggi.
Perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) karena disanalah para generasi penerus bangsa ini berada. Apalah jadinya ketika suatu negara generasinya kebanyakan menjadi pecandu narkoba, untuk itu perlu adanya upaya agar perguruan tinggi dapat memberikan kemudahan akses informasi P4GN, serta bagaimana perguruan tinggi bisa berperan aktif untuk mewujudkan lingkungan kampus yang bebas narkoba.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten kota dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi adaptasi dan mitigasi daerah tersebut, selain itu kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat tali silaturahmi yang baik dari BNN dengan Kementerian/institusi/lembaga/perguruan tinggi. Pertemuan ini diharapkan juga dapat menyamakan persepsi dan pandangan bersama tentang kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada bidang pendidikan serta adanya komitmen dalam mengaplikasikan program tersebut secara nyata di dunia pendidikan.
Lebih jauh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN menyampaikan permasalahan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba yang terjadi di seluruh kota di Indonesia memerlukan kebijakan yang responsive dan komprehensif dari seluruh pemerintah daerah sehingga daerah tersebut menjadi tanggap terhadap ancaman narkoba oleh karenanya BNN mengimplementasikan hal tersebut ke dalam suatu program yang disebut dengan indeks Kota Tanggap ancaman Narkoba atau IKOTAN. Didalam IKOTAN terdapat 5 variabel utama, yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan kelembagaan serta variable hukum.
Program ini sangat penting untuk dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada sebagai pedoman untuk bersama-sama saling bersinergi sesuai perannya dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan Nakorba, dan adapun yang menjadi tujuan utama dari program di IKOTAN ini adalah untuk meningkatkan ketanggapan suatu kabupaten kota dalam menghadapi ancaman narkoba dengan memperkuat kemampuan antisipasi adaptasi dan mitigasi daerah tersebut.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam materinya menyampaikan langkah-langkah kebijakan KOTAN untuk menuju pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing dengan melaksanakan penyusunan dan implementasi kebijakan KOTAN, penguatan sistem (Satgas) dan regulasi KOTAN, pengintegrasian sistem dan regulasi KOTAN (antara BNN dengan Stakeholder) dan ketanggapan Kabupaten/Kota terhadap ancaman narkoba secara berkelanjutan.
Sedangkan dalam hal ketahanan masyarakat diantaranya adalah adanya kesadaran masyarakat akan hukum narkotika, adanya tokoh masyarakat & agama yang mendukung upaya P4GN,dan adanya partisipasi lingkungan pendidikan terkait P4GN dengan indikatornya adalah adanya regulasi terkait P4GN, adanya Satgas/Penggiat P4GN dan adanya kegiatan P4GN secara Mandiri di lingkungan pendidikan tesebut.
Acara ini ditutup dengan sesi diskusi atau masukan-masukan yang disampaikan oleh peserta yang hadir, diharapkan pada pertemuan ini terciptanya komitmen bersama , adanya pembetukan tim KOTAN dilingkungan masing-masing dan adanya penyusunan rencana aksi terkait apa yang akan dilakukan bersama dan tentunya adanya monitoring, evaluasi serta laporan secara berkala. Pada kesempatan diskusi tersebut, UAI yang diwakili oleh Direktorat Etika Kebangsaan dan Ke Al Azharan menawarkan solusi alternatif di era digital informasi dengan memanfaatkan aplikasi E-Konseling (Konseling online) dan E-Lang (Pelaporan Pelanggaran Online) yang dikembangkan UAI sebagai upaya keterlaksanaan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) khususnya di lingkungan kampus. Aplikasi ini diharapkan dapat diadopsi oleh lingkungan pendidikan yang ada di Jakarta dan sekitarnya.
(Direktorat Etika,Kebangsaan dan Ke Al Azhar an Universitas Al Azhar Indonesia)