JAKARTA, KOMPAS.com – Keputusan pemerintah menaikkan tunjangan hakim ad hoc mendapat respons positif dari sejumlah pakar hukum. 

Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad berharap adanya kenaikan tunjangan hakim ad hoc dapat meningkatkan profesionalisme hakim. 

“Apresiasi kepada Presiden yang telah merealisasikan komitmennya. Diharapkan kenaikan gaji meningkatkan profesionalisme hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangan,” kata Suparji kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026). 

Ia berharap penyelesaian perkara di pengadilan bisa selesai lebih cepat dengan keteraturan dan kepastian persidangan. 

Kenaikan tunjangan hakim ad hoc dinilai juga dapat memperkuat integritas hakim ad hoc. 

“Moralitas harus terjaga, tak tergadaikan atau tersandera dengan kekuatan politik, ekonomi, hukum dan sosial,” ucapnya. 

Dirinya juga menyoroti sejumlah oknum hakim yang tersandung perkara hukum akibat kasus yang ditangani. 

Dengan fasilitas dan jaminan yang diberikan negara saat ini, diharapkan tidak ada lagi hakim yang menyalahgunakan kewenangannya. 

“(Diharapkan) tidak ada lagi hakim yang tersangkut perkara karena diduga ada interaksi dalam penanganan perkara,” ujarnya. 

Sementara itu Pakar hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menilai diterbitkannya Perpres 5 Tahun 2026 sebagai konsekuensi dari kenaikan tunjangan hakim. 

Ia berharap melalui kebijakan ini dapat meningkatkan kemandirian para hakim. 

Selain itu, dirinya meyakini besaran tunjangan hakim ad hoc saat ini akan menarik minat generasi muda untuk berkarier sebagai hakim yang cerdas dan idealis. 

“Ini tentunya sangat positif terkait dengan recruitment. Jadi kita tunggu efeknya dalam jangka panjang,” kata dia

Sumber: Kompas.com