Penulis : Ade Wirman Syafei, SE., M.SAc., Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Al-Azhar Indonesia

Fenomena haji ilegal kembali mencuat pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H dan menunjukkan bahwa persoalan ini belum terselesaikan. Praktik penggunaan visa non-haji, keberangkatan melalui jalur tidak resmi, hingga penyelundupan jemaah menandakan masih adanya celah tata kelola yang dimanfaatkan. Respons negara selama ini cenderung reaktif.

Tekanan utama bersumber dari ketimpangan antara permintaan dan kapasitas sistem. Data Kementerian Agama (2023) dan Badan Pengelola Keuangan dan Haji (BPKH) (2023) menunjukkan daftar tunggu haji Indonesia telah melampaui 5 juta orang dengan masa tunggu 20–30 tahun, bahkan di sejumlah daerah lebih dari 40 tahun. Sementara itu, kuota haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi hanya sekitar 221.000 jemaah per tahun. Rasio backlog terhadap kapasitas yang melebihi 20:1 menciptakan excess demand kronis sehingga waktu tunggu tidak lagi rasional.

Dalam konteks tersebut, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merupakan langkah reformasi kelembagaan yang penting. Namun, institusi baru tidak otomatis menyelesaikan masalah. Tanpa perubahan desain sistem dan pengawasan lintas negara, praktik haji ilegal akan terus menemukan ruang.

Antrean, Distorsi Insentif, dan Pasar Ilegal

Ketimpangan antara jumlah pendaftar dan kuota tidak hanya menunjukkan keterbatasan kapasitas, tetapi juga kegagalan desain kebijakan dalam mengelola tekanan permintaan. Dalam kondisi excess demand kronis, waktu tunggu berubah menjadi biaya implisit.

Namun, persoalan ini bukan disebabkan lemahnya sistem informasi. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) telah berkembang sebagai sistem digital terintegrasi. Penelitian implementatif menunjukkan sistem ini berkontribusi. Yuliani, Sarbini, dan Herman (2016) menegaskan bahwa implementasi SISKOHAT meningkatkan transparansi informasi dan akurasi data melalui integrasi digital antarlembaga. Dengan demikian, persoalan haji ilegal bukan terletak pada absennya digitalisasi, melainkan pada keterbatasan integrasi pengawasan lintas yurisdiksi dan belum optimalnya interoperabilitas antarsistem dalam mengendalikan penyimpangan pasar.

Masalah utama berada pada batas fungsi sistem dalam kerangka kebijakan. SISKOHAT efektif sebagai information system, tetapi belum berfungsi sebagai policy instrument untuk mengelola tekanan permintaan. Sistem menyediakan data, tetapi belum mengintervensi bagaimana data membentuk keputusan publik.

Fragmentasi Pengawasan Global

SISKOHAT telah berfungsi sebagai sistem nasional terintegrasi, namun belum sepenuhnya terhubung dengan sistem Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam pengawasan lintas negara. Secara normatif, otoritas Saudi memiliki kontrol penuh atas akses masuk jemaah melalui sistem visa. Namun, fakta bahwa jemaah dengan visa non-haji masih dapat masuk dan mendekati area ibadah menunjukkan adanya kelemahan desain kontrol. Fragmentasi antara visa haji, umrah, dan kunjungan belum terintegrasi dalam satu sistem validasi sehingga muncul “fungsi ganda visa”, yaitu penggunaan dokumen legal untuk tujuan yang tidak sesuai.

Masalah ini diperkuat oleh ketidaksinkronan logika sistem antara negara pengirim dan penerima. Indonesia mengelola jemaah berbasis daftar dan kuota, sedangkan Saudi mengelola akses berbasis izin masuk dan kontrol wilayah. Ketika kedua sistem tidak terhubung secara real-time, terbentuk ruang abu-abu yang dimanfaatkan praktik ilegal. Pressman dan Wildavsky (1973) menjelaskan bahwa kegagalan implementasi kebijakan sering muncul akibat koordinasi antaraktor.

Perspektif tersebut diperkuat oleh studi Yuliani, Sarbini dan Herman (2016) yang menempatkan koordinasi antarlembaga sebagai faktor utama keberhasilan SISKOHAT. Dalam konteks pengawasan lintas negara, lemahnya interoperabilitas antara sistem Indonesia dan Saudi menyebabkan validasi tidak berjalan simultan dan real-time sehingga manipulasi administratif melalui visa non-haji masih dapat terjadi.

Selain itu, pengawasan di sisi Saudi masih dominan berbasis post-entry control, yaitu pengendalian setelah jemaah berada di wilayahnya. OECD (2020) menegaskan bahwa tata kelola digital modern harus berbasis integrasi data dan deteksi dini. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia perlu mendorong interoperabilitas global, dengan setiap visa yang diterbitkan otomatis tervalidasi dengan database jemaah resmi.

Penutup

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia merupakan langkah penting . Tanpa interoperabilitas lintas negara dan transformasi fungsi sistem menjadi instrumen pengawasan aktif, praktik haji ilegal tidak akan hilang, melainkan terus beradaptasi. Sebaliknya, ketika sistem mampu terhubung, membaca risiko, dan bertindak simultan lintas yurisdiksi, maka haji ilegal tidak lagi menjadi fenomena berulang, melainkan anomali yang dapat dikendalikan secara sistemik.

Daftar Pustaka

Badan Pengelola Keuangan Haji. (2023). Laporan Keuangan Haji Tahun 2023. Jakarta: BPKH.

Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Mengenal inovasi SISKOHAT: Sistem terintegrasi digital pelayanan jemaah haji. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). Digital Government Index: 2019 results. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/4de9f5bb-en

Baca juga : Kemenkop Perkuat Transformasi Pertambangan Berbasis Koperasi di NTB

Pressman, J. L., & Wildavsky, A. (1973). Implementation: How Great Expectations in Washington Are Dashed in Oakland. Berkeley: University of California Press.

Stigler, G. J. (1971). “The theory of economic regulation.” The Bell Journal of Economics and Management Science, 2(1), 3–21. https://doi.org/10.2307/3003160

Yuliani, H., Sarbini, A., & Herman. (2016). “Implementasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dalam transparansi informasi kepada calon jemaah haji.” Tadbir: Jurnal Manajemen Dakwah, 1(2), 102–120.

Sumber : rm.id