Jakarta: Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap para terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook dinilai sudah tepat. Menurutnya, keterlibatan para pihak, termasuk konsultan, telah secara nyata mengakibatkan kerugian besar pada keuangan negara.
“Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, dalam keterangannya dikutip Sabtu, 2 Mei 2026.
Dia menekankan hal itu pada dalam sebuah diskusi yang dikutip dari kanal YouTube Jaksapedia. Suparji menuturkan bahwa setiap subjek hukum, termasuk eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, yang diduga terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab sesuai peran masing-masing.
Meski terdakwa mungkin melakukan pembelaan atau alibi, Suparji mengingatkan bahwa bukti digital dan rangkaian peristiwa di persidangan akan menjadi penentu fakta hukum.
Suparji menyoroti peran krusial Ibrahim dalam memberikan rekomendasi pengadaan Chromebook. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya rekomendasi tersebut, proyek yang kini bermasalah tersebut tidak akan pernah terjadi. Rekomendasi tersebut dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan. Mungkin akan menghindar lagi, bahwa ‘kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya’. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu,” kata Suparji.
Ia menambahkan, keterlibatan tersebut membawa dampak langsung pada timbulnya unsur melawan hukum. “Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum,” ucap dia.
Lebih lanjut, Suparji menilai majelis hakim dan publik dapat mendalami apakah rekomendasi konsultan tersebut murni penilaian independen atau sekadar formalitas untuk melegitimasi proyek. Jika rekomendasi hanya digunakan sebagai justifikasi tanpa objektivitas, maka posisi hukum Ibrahim dinilai akan semakin berat.
“Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa,” ucap dia.
Ia melihat adanya indikasi skenario besar atau permufakatan jahat dalam kasus ini. Hal tersebut terlihat dari pembagian peran yang sistematis, mulai dari pemberi rekomendasi, pengambil keputusan, hingga pelaksana di lapangan yang bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum.
Sumber : metrotvnews.com