skip to Main Content
UAI Dan Mahkamah Agung (MA) Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Hukum Komersial (LOKALI-MA) Pada Seminar Closing Ceremony LOKALI-MA 

UAI dan Mahkamah Agung (MA) Umumkan Pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan Hukum Komersial (LOKALI-MA) pada Seminar Closing Ceremony LOKALI-MA 

Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (FH UAI) bersama dengan Mahkamah Agung (MA) mengadakan seminar closing ceremony LOKALI-MA yang berlangsung di Auditorium UAI pada Kamis, 21 Maret 2024. Acara seminar ini merupakan penutup dari rangkaian Lomba Karya Ilmiah Berbasis Putusan Hukum Komersial (LOKALI-MA) yang telah berlangsung selama 8 bulan, sejak Juni 2023 hingga 21 Maret 2024. Tujuan pelaksanaan acara tersebut yaitu membuat publik menjadi lebih melek kepada putusan-putusan hukum yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Seminar closing ceremony LOKALI-MA dihadiri oleh narasumber yang ahli dibidangnya, yaitu Hakim Agung Syamsul Ma’arif, S.H, LL.M., Ph.D., dan Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H, M.Li.  

Acara dibuka dengan pemaparan laporan acara yang disampaikan oleh Ketua Tim LOKALI-MA, Akhmad Safik, S.E.,M.H.LL.M. Beliau melaporkan bahwa LOKALI-MA telah selesai dilaksanakan dengan sangat baik. Menurutnya sebanyak 371 orang telah tertarik menjadi pendaftar lomba LOKALI-MA, yang tersebar dari Papua hingga Aceh. Dari 371 pendaftar, karya ilmiah yang masuk sebanyak 71 paper, yang sesuai dengan substansinya sebanyak 31 paper, dan hanya 10 paper saja yang lolos seleksi, yang dibagi menjadi kategori mahasiswa dan umum. Team Leader Australian Indonesian Partnership of Justice 2 (AIPJ2), Mr. Creig Ewers turut menyampaikan sambutan dan ucapan selamat oleh Perwakilan Kedutaan Besar Australia atas kesuksesan pelaksanaan LOKALI-MA. Beliau juga mengucapkan selamat kepada peserta yang telah memberikan kontribusi untuk memperkaya diskursus hukum dalam bidang hukum komersial. 

Dr. Drs. Zirmansyah, M.Pd., selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia menyampaikan sambutan bahwa Fakultas Hukum UAI, yang berdiri pada tahun 2001, sejak awal berfokus pada Hukum Ekonomi dan Teknologi. Hal ini karena Indonesia sering kalah dalam perdagangan internasional dunia, Indonesia seringkali kalah dalam masalah hukum. Oleh karena itu, lomba karya tulis ilmiah ini sejalan dengan Fakultas Hukum UAI. Tidak hanya itu, beliau juga menjelaskan bahwa lulusan UAI harus memiliki nilai dan karakter yang berbasis Islam, sehingga lulusan fakultas Hukum UAI dapat menerapkan hukum ekonomi dan teknologi dengan nilai-nilai Islami.  

Seminar LOKALIMA terdapat dua sesi, yaitu sesi pertama yang berjudul “Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan Sengketa Komersial lain Secara Lintas Batas” oleh Hakim Agung Syamsul Ma’arif, S.H, LL.M., Ph.D., dan sesi kedua diisi oleh Profesor Hukum Ekonomi UI, Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H, M.Li., dengan topik “Masa Depan Green Investment di Indonesia”. Hakim Agung MA menjelaskan alasan memilih topik dikarenakan intensitas perdagangan, pergerakan modal, pergerakan orang lintas batas, dan interaksi subyek hukum lintas batas yang sangat tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi untuk menangani interaksi lintas batas.  Beliau mengatakan bahwa kepastian penegakan hukum menjadi indikator bagi investor dalam menanam modalnya di suatu negara. Contoh kasus lintas batas bisa dilihat dari kasus Homologasi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, kasus penggugatan PT Shine Golden Bridge (Duta Merlin) kepada enam anak usaha Duniatex, dan kasus pengajuan pailit PT Pan Brothers. Prof. Dr. Yetty Komalasari Dewi, S.H, M.Li selaku pemateri kedua menyampaikan bahwa Green Investment itu bukanlah hal baru, namun yang baru adalah paradigmanya bahwa dalam melakukan kegiatan usaha termasuk investasi tidak lagi hanya untuk mencari laba, tetapi ada tujuan lain yaitu meningkatkan atau memaksimalkan value. Beliau menyebutkan bahwa pelaksanaan Green Investment di Indonesia telah dilindungi oleh undang-undang (UU), yaitu UU Penanaman Modal, UU PT, UU PPLH, dan POJK.  

Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., sebagai keynote speaker menyampaikan beberapa pesan bagi panitia dan peserta LOKALI-MA. “Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Berbasis Putusan (LokaliMA). Khususnya kepada pemenang 5 besar pada masing-masing kategori yang telah mengikuti seleksi akhir, yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam melakukan analisis dan menghasilkan karya tulis ilmiah berkualitas,” ucap beliau dalam keynote speechnya.  

Seminar ditutup dengan pengumuman (awarding) peserta LOKALI-MA terbaik. Pemenang LOKALI-MA kategori umum yaitu: (1) Shinfani Kartika Wardhani, (2) Almaududi, (3) Denis Kurniawan, (4) Harapan 1 yaitu Rita Komalasari, dan (5) Harapan 2 yaitu Ramadhan Sidik Pane. Pemenang kategori mahasiswa dimenangkan oleh kelompok mahasiswa dari beberapa universitas, yaitu: (1) Farhan Rahmat Syah, Raissa Sundari, dan Sindy Alifa Saputri dari Universitas Syiah kuala, (2) Grace Patricia Hasian dari Universitas Indonesia, (3) Andhiny Ayudya Pramesti dan Tanti Mitasari dari Universitas Gadjah Mada, (4) Harapan 1 oleh Reyhana Nabila Ismail dari Univeritas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, dan (5) Harapan 2 Tika Widyaningsih dan Melinda dari Universitas Mulawarman. Setelah awarding, seluruh kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. 

 

 

Back To Top