Home Bidang Hukum

..:: UAI | Universitas Al Azhar Indonesia ::..

Perlindungan Konsumen Pangan dalam Perpsektif Islam

E-mail Print PDF

Perlindungan atas Konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Islam.Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas, bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum Islam perlindungan atas tubuh berkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan horizontal (Sesama manusia).

Dalam Islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan.

Last Updated ( Tuesday, 27 January 2009 23:14 )
 

Metode Penelitian Antropologi Hukum

E-mail Print PDF

Metode penelitian Hukum yang telah ada dewasa ini secara umum lebih mengenal metode penelitian atas dua kategori: metode penelitian hukum Normatif Empiris (Sosio Juridis) dan metode Penelitian Hukum Normatif. Metode Penelitian Sosio Juridis secara umum berupaya untuk melihat  bagaimana penerapan sebuah aturan hukum seperti peraturan perundangan berlaku di masyarakat, sedangkan dalam penelitian hukum normatif seorang peneliti lebih menekankan pada penelitian atas substansi hukum tersebut. Penelitian Empiris maupun penelitian Normatif tampaknya dapat  kita kritisi lebih mendalam, karena kedua penelitian tersebut masih berkutat pada wujud kenyataan hukum. Keduanya dipengaruhi oleh alam filsafat empirisme: sesuatu yang benar adalah sesuatu yang berwujud nyata. Pada model hukum empiris maka hukum dikatakan berwujud ada dilihat dari pelaksanaannya bahwa memang hukum itu benar nyata ada dibuktikan dengan kepatuhan masyarakat atas hukum. Pada penelitian normatif, hukum dikatakan nyata ada adalah dengan dibuktikan adanya undang-undang, putusan hakim, dan sebagainya. Keduanya sebangun.

Last Updated ( Thursday, 22 January 2009 03:04 )
 

Pelaksanaan Peradilan Sipil bagi Anggota Militer, Sebuah Tinjauan Socio Legal

E-mail Print PDF

Perbuatan hukum pada hakikatnya merupakan sebuah perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai sebuah perbuatan yang mengandung unsur hukum. Dalam hal ini, maka sebuah perbuatan untuk diukur apakah perbuatan tersebut masuk kategori perbuatan hukum atau tidak, maka dilihat apakah perbuatan tersebut masuk kualifikasi yang diatur oleh sebuah peraturan perundangan atau tidak. Pada saat ini yang menjadi topik hukum yang cukup hangat untuk dikaji adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh aaparat militer berkaitan dengan kompetensi absolut peradilan untuk mengadili.

Last Updated ( Thursday, 22 January 2009 02:59 )
 
  • «
  •  Start 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  3 
  •  4 
  •  Next 
  •  End 
  • »
Page 1 of 4

Kontak

Kampus Universitas Al Azhar Indonesia
Komplek Masjid Agung Al Azhar
Jakarta 12110
Telp: (021) 727 92753
Fax: (021) 724 4767
Website: http://www.uai.ac.id

Kami Siap Membantu Anda

Pendaftaran

 

Fakultas Sains dan Teknologi

 

 

UAI on Facebook

Facebook Share

Share on facebook