Zakat fitrah tidak hanya dimaknai sebagai kewajiban menjelang Idulfitri, tetapi juga sebagai bentuk penyucian diri yang melekat dalam kehidupan seorang Muslim. Dalam perspektif ekonomi Islam yang disampaikan oleh Dosen Program Studi Akuntansi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Asri Noer Rahmi, S.E., M.Sh.Ec., zakat fitrah menjadi titik temu antara dimensi spiritual dan sosial yang berjalan beriringan.
Sebagai ibadah, zakat fitrah memiliki posisi yang sejajar dengan kewajiban lain seperti salat. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim tanpa memandang usia, karena pada praktiknya tanggung jawab tersebut ditunaikan oleh kepala keluarga. Maknanya tidak sekedar menggugurkan kewajiban, tetapi juga menjadi simbol penyucian atas segala hal yang dikonsumsi dan diperoleh selama setahun terakhir. Momentum Ramadhan kemudian menjadi waktu yang dipilih, karena pada fase inilah proses penyempurnaan ibadah berlangsung sebelum memasuki Idulfitri sebagai titik kembali kepada fitrah.
“Zakat fitrah bukan hanya tentang membersihkan harta, tetapi juga menyucikan diri dari apa yang telah dikonsumsi dan diperoleh selama ini,” jelas Asri Noer Rahmi.
Namun, zakat fitrah tidak berhenti pada aspek individual. Dalam kerangka ekonomi Islam, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi yang memastikan keseimbangan dalam masyarakat. Dana yang terkumpul disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), dengan fokus utama pada kelompok yang mengalami keterbatasan ekonomi. Dari sini, zakat menjadi instrumen nyata dalam menghadirkan keadilan sosial, bukan sekadar konsep normatif.
Dari sisi ekonomi, dampak zakat fitrah terasa langsung pada penerima. Nilai yang relatif kecil bagi sebagian orang justru memiliki arti besar bagi masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bahkan menopang kehidupan dalam beberapa hari, sehingga berperan sebagai mekanisme redistribusi yang sederhana namun efektif dalam mengurangi kesenjangan.
Prinsip inilah yang menjadi inti dari ekonomi Islam, yaitu menghadirkan kesejahteraan bersama melalui mekanisme yang adil. Pengelolaan pun perlu dilakukan secara transparan, tercatat, dan tepat sasaran. Setiap dana yang dihimpun harus memiliki kejelasan dalam proses distribusi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak menerima.
Pada akhirnya, zakat fitrah menunjukkan bahwa dalam Islam, aktivitas ekonomi tidak terlepas dari nilai spiritual. Melalui zakat, tercipta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan sosial, sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak orang lain yang perlu ditunaikan.