JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mendorong Kepolisian melakukan penanganan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara independen dan transparan kepada publik hingga tuntas, termasuk mengungkap motif di balik tindakan tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengarahkan.

“Ya Polri harus lakukan itu sampai tuntas, motifnya apa, ada yang nyuruh nggak,” kata Suparji kepada Kompas.com, Selasa (3/11/2026).

Suparji juga mendorong dibentuknya tim khusus yang mengawasi penyidikan perkara tersebut mengingat status Listyo Sigit Prabowo yang masih tercatat sebagai Anggota Polri aktif.

Suparji menilai tim independen tersebut perlu melibatkan unsur akademisi guna menjamin objektivitas pemeriksaan.

“Setuju. Bentuk tim independen untuk investigasi,” ujar Suparji.

Sementara itu ia menilai langkah penegak hukum menjerat Listyo dengan pasal berlapis sudah tepat karena perbuatan yang disangkakan juga dinilai berlapis.

“Sudah tepat ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis karena perbuatannya juga berlapis,” ucapnya.

Sebelumnya Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep di Jakarta.

Bukan hanya itu, polisi telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.

Kronologi penyadapan

Pada periode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Pada sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.

Petugas yang mengetahui dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan file hasil sadapan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Penyadapan yang diduga dilakukan tanpa prosedur itu tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Asep menyebut, sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, awak media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran penyadapan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap Asep.

Sumber : Kompas.com