JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan bisa tidaknya seseorang dipidana karena sebuah karya seni film dokumenter tergantung dari niat pembuatnya.

“Unsur yang harus dipertimbangkan adalah mens rea atau niat jahat. Jika tidak ada niat jahat maka tidak dapat dipidana,” kata Suparji kepada Kompas.com merespons soal rencana Polda memanggil kembali sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, Senin (2/11/2026).

Suparji menjelaskan sebuah tindak pidana sangat tergantung pada perbuatannya. Jika memenuhi unsur pidana maka dapat dipidana.

“Kecuali ketentuan pidana terhadap perbuatan karena kelalaiannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara umum tidak ada produk seni yang kebal terhadap hukum.

Namun sebuah tindak pidana tetap harus mempertimbangkan unsur mens rea dan actus reus-nya (perbuatan bersalah).

Sementara itu, Dandhy Laksono diberitakan sempat mangkir dari panggilan pertama. Suparji menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik berwenang mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan.

“Ya polisi bisa mendatangi dan memanggil yang bersangkutan. Dasar hukum pasal 22 KUHAP baru,” ungkapnya.

Polda bakal panggil Dandhy Laksono

Penyelidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan kedua untuk sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksono, terkait pelaporan tokoh adat Yasinta Moiwend.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemanggilan Dandhy masih dalam agenda klarifikasi.

“Jadi saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kami agendakan kembali,” kata Budi ditemui di Pos Polisi Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Mama Sinta laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya diberitakan, Tokoh Adat Yasinta Moiwend melaporkan Dandhy Laksono dan Johnny Teddy Wakum ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026.

Dirinya merasa keberatan karena wajahnya ditayangkan dalam film Pesta Babi.

“Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati!” tegas Sinta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).

Sinta pertama kali mengetahui keberadaan film ini saat dibawa ke Papua oleh seorang yang dia sapa Bang Tigor.

Saat itu, dirinya berpikir mereka akan melakukan “potong babi”. Saat film ditayangkan, barulah dia mengetahui film berjudul “Pesta Babi” pada 8 April 2026.

Dia mengungkapkan rasa kecewanya.

Dia merasa dijadikan sebuah obyek yang bisa ditampilkan ke publik tanpa izin.

“Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Orang Papua bilang itu patung Asmat, ukiran itu. Saya bukan ukiran Asmat!” tegasnya.

Sumber : kompas.com