Direktorat Kemahasiswaan, Karir, dan Alumni Universitas Al-Azhar Indonesia (DKKA UAI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Dana Alokasi Universitas (SK DAU) Tahun 2026 bersama Wakil Dekan dan Ketua Program Studi (Kaprodi) di Ruang Serbaguna UAI pada Kamis, 12 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman pimpinan fakultas mengenai kebijakan serta mekanisme pengelolaan Dana Alokasi Universitas yang digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UAI.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh para Wakil Dekan dan Ketua Program Studi dari berbagai fakultas di Universitas Al-Azhar Indonesia. Sosialisasi ini menjadi forum koordinasi antara Direktorat Kemahasiswaan dengan pimpinan fakultas guna memastikan pengelolaan dana kegiatan kemahasiswaan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan diawali dengan sambutan Direktur Kemahasiswaan, Karir, dan Alumni UAI, Andri Hadiansyah, S.Psi., M.Psi., yang menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam pengelolaan kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan kampus. Menurut beliau, koordinasi yang baik antara universitas, fakultas, dan program studi menjadi kunci dalam memastikan kegiatan kemahasiswaan dapat berjalan secara terarah. “Dana Alokasi Universitas dapat menjadi stimulan bagi mahasiswa untuk mengembangkan berbagai kegiatan yang kreatif, inovatif, serta memberikan dampak positif bagi lingkungan kampus”, tutur beliau.
Penguatan Koordinasi Pengelolaan Dana Kemahasiswaan
Kepala Bagian Kemahasiswaan UAI, Muhammad Fadli, S.E., M.H., memaparkan materi mengenai Surat Keputusan Rektor serta petunjuk teknis pelaksanaan Dana Alokasi Universitas (DAU) untuk kegiatan organisasi mahasiswa tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai aktivitas kemahasiswaan yang diselenggarakan oleh organisasi mahasiswa di lingkungan UAI, seperti Keluarga Mahasiswa Fakultas (KMF), Keluarga Mahasiswa Program Studi (KMPS), serta Unit Kegiatan Keluarga Mahasiswa (UKKM).
Selain memaparkan kebijakan umum, Fadli juga menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pengajuan kegiatan, penggunaan dana, hingga ketentuan pelaporan yang perlu diperhatikan oleh organisasi mahasiswa. Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan Dana Alokasi Universitas dapat dilaksanakan secara akuntabel.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi antara peserta dan narasumber. Para Wakil Dekan dan Ketua Program Studi mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan kebijakan terbaru dalam pengelolaan Dana Alokasi Universitas (DAU).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Direktorat Kemahasiswaan, Karir, dan Alumni Universitas Al-Azhar Indonesia memperkuat koordinasi dengan pimpinan fakultas sekaligus memastikan pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan UAI dapat berjalan secara terarah, terkelola dengan baik, dan selaras dengan kebijakan universitas.








