skip to Main Content
Pakar Hukum Tak Setuju Rencana Kominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITE

Pakar Hukum Tak Setuju Rencana Kominfo Buat Pedoman Interpretasi UU ITE

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mendukung pembuatan pedoman interpretasi resmi terhadap penafsiran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menanggapi hal itu, pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai langkah tersebut kurang tepat.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk ‘Seberapa Pentingkah Revisi UU ITE’, Kamis (18/2/2021).

“Persoalannya adalah dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan itu tidak ada metode interpretasi atau kemudian norma yang disebut interpretasi,” kata Suparji.

Suparji menjelaskan, memang dalam hukum mengenal ada metode-metode inerpretasi atau metode penafsiran dan metode historis.

Namun, Suparji berpendapat yang dimaksud Kominfo sebagai pedoman interpretasi lebih tepat dikatakan petunjuk teknis pelaksanaan UU.

“Tetapi dan sesungguhnya petunjuk teknis ini adalah nanti akan kembali kepada aparat penegak hukum. Apakah di sini akan keluar sebuah suray keputusan bersama untuk melaksanakan Undang-Undang ini, misalnya secara selektif agar tidak terjadi semacam ketidakadilan. Ini yang harus diperjelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suparji menilai niat dari Kominfo sebaiknya diubah untuk membuat kesepakatan bersama.

Misalnya Kominfo, Kepolisian dan Kejaksaan bagaimana mengawal penerapan hukum secara progresif untuk menerapkan restorative justice.

“Saya kira akan lebih efektif untuk menciptakan keadilan dalam proses penegakan hukum bukan dengan cara membuat interpretasi. Tetapi adalah bagaimana memuat kesepakatan ada MoU di antara Kominfo misalnya yang juga memiliki otoritas di bidang informasi elektronik, karena bisa menertibkan akun-akun, dengan polisi cyber juga begitu dan Kejaksaan dalam konteks penuntutan,” ucapnya.

“Atau perlu ada penerapan hukum secara progresif bukan dengan membuat semacam metode interpretasi karena itu akan membuat adanya sebuah kesimpangsiuran tentang posisi sebenarnya ada di mana interpretasi UU ITE itu,” pungkasnya.

Sumber

Tribun

Back To Top