Jaksa Agung Republik Indonesia, sekaligus Ketua Dewan Penyantun Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., menghadiri kegiatan Refleksi Semester I Implementasi KUHP dan KUHAP Baru serta Peluncuran Buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani”. Acara ini diselenggarakan di Auditorium Lantai 3 UAI pada Rabu, 24 Juni 2026. Kehadiran beliau di UAI mempertegas kedekatan strategis antara Kejaksaan Agung RI dan UAI.

Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, UAI, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Ketua Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., Ketua Umum Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Dr. Fuad Bawazier, M.A., Rektor UAI Prof. Dr. Widodo Muktiyo, serta mahasiswa UAI.

Dalam keynote speech sekaligus pembukaan resmi kegiatan, Jaksa Agung menegaskan bahwa reformasi hukum pidana yang tengah berjalan merupakan langkah bersejarah bagi Indonesia. Beliau mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk segera beradaptasi dengan paradigma baru pemidanaan yang berorientasi korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Beliau juga menyoroti capaian enam bulan pertama implementasi, di mana Bidang Pidana Umum telah memproses 605 perkara melalui sembilan mekanisme baru, termasuk pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan penyelesaian secara restoratif yang diperkirakan menghemat anggaran negara hingga Rp87 miliar. “KUHP dan KUHAP baru merupakan tonggak reformasi hukum Indonesia, karena untuk pertama kalinya pembaruan hukum pidana materiil dan formil dilakukan secara bersamaan,” ujar beliau.

Kegiatan berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama membahas refleksi implementasi KUHP dan KUHAP dengan pemaparan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Sesi kedua diisi dengan peluncuran buku “Penegakan Hukum Pidana dengan Hati Nurani” karya Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., sebagai referensi penguatan sistem pengawasan yang efektif dan akuntabel.

Dalam sesi diskusi, Ketua Program Studi Doktor Hukum (S3) UAI, Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH., turut menyampaikan pandangannya mengenai indikator keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Menurut beliau, terdapat lima indikator yang perlu diperhatikan secara menyeluruh, yaitu substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana, serta akses keadilan yang merata.

Prof. Dr. Widodo Muktiyo menutup acara dengan menyampaikan bahwa kolaborasi antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum menjadi langkah penting dalam mendorong terciptanya sistem hukum yang berintegritas. “Hukum tanpa hati nurani adalah penindasan, sedangkan hati nurani tanpa hukum adalah kesia-siaan. Tugas suci kita adalah menyatukan keduanya dalam harmoni penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Rektor.

Kehadiran Jaksa Agung dan jajaran pejabat negara di UAI menjadi bagian dari komitmen UAI sebagai institusi pendidikan Islam yang aktif berkontribusi dalam dialog strategis mengenai pembangunan hukum dan keadilan di Indonesia.