JAKARTA – Fenomena aliran dana asing ke organisasi nonpemerintah (NGO) di Indonesia dinilai perlu mendapat pengawasan serius dari negara. Tujuannya agar tidak membawa kepentingan tersembunyi yang dapat memengaruhi arah demokrasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Akademisi dari FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia Heri Herdiawanto dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Kampus Universitas Trilogi Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Heri, praktik pendanaan asing terhadap NGO sejatinya telah berlangsung lama dan umumnya dilakukan dalam bentuk hibah, kerja sama program, maupun kemitraan dengan lembaga internasional. Namun demikian, ia menilai penting untuk memastikan bahwa aliran dana tersebut tidak membawa kepentingan tersembunyi yang dapat memengaruhi arah demokrasi di Indonesia.

“Pertanyaannya sederhana, dana ini untuk kepentingan siapa? Untuk rakyat Indonesia atau justru untuk kepentingan pihak luar?” ujar Heri, Senin (13/4/2026).

Heri mengingatkan di tengah semangat penguatan demokrasi dan masyarakat sipil, transparansi menjadi hal yang tidak bisa ditawar, termasuk bagi NGO yang menerima pendanaan dari luar negeri. Heri menilai, masih terdapat sebagian NGO yang aktif mendorong keterbukaan publik, tetapi belum sepenuhnya transparan terkait sumber pendanaan dan penggunaannya.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan kecurigaan publik serta menurunkan tingkat kepercayaan terhadap lembaga tersebut. “Kalau transparansi tidak dijalankan, maka akuntabilitas dipertanyakan. Ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” kata dia.

Heri menjelaskan dana asing yang mengalir ke NGO berasal dari berbagai sumber, mulai dari lembaga filantropi global, organisasi multilateral, hingga badan kerja sama bilateral antarnegara.

“Pendanaan tersebut umumnya digunakan untuk mendukung program-program sosial, pembangunan, maupun advokasi kebijakan. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya indikasi agenda terselubung dalam merusak demokrasi kita,” ujarnya.

Heri menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya agenda asing melalui pengaruh terhadap pembentukan opini publik, terutama jika pendanaan tersebut berkaitan dengan isu-isu strategis seperti demokrasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum. “Isu ini bukan hanya soal pendanaan, tetapi juga berkaitan dengan narasi yang berkembang di ruang publik,” ucapnya.

Heri mendorong pemerintah agar memperkuat mekanisme pengawasan, termasuk melalui audit terhadap NGO yang menerima dana asing. “Langkah ini dinilai penting guna memastikan bahwa aktivitas organisasi tetap sejalan dengan kepentingan nasional,” tandasnya.

Heri menegaskan, pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat sipil, melainkan untuk menjaga agar praktik demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan nilai-nilai konstitusi dan kedaulatan rakyat. “Demokrasi harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak boleh terdistorsi oleh kepentingan eksternal,” tutur Heri.

Sumber : SINDOnews.com